KKP Batam Ringkus Tiga Sindikat TPPO PMI Ilegal ke Malaysia dan Kamboja di Pelabuhan

Tiga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PMI Illegal diringkus Polsek KKP di Pelabuhan Batam. (Foto: Polsek KKP-Batam).
Tiga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PMI Illegal diringkus Polsek KKP di Pelabuhan Batam. (Foto: Polsek KKP-Batam).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan Polresta Barelang, meringkus tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dan Kamboja.

Ketiga terduga pelaku PMI ilegal itu, diamankan di dua tempat berbeda Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang Kota Batam dan Pelabuhan Ferry Batam Center-Batam.

Dua tersangka TPPO-PMI ilegal ke Malaysia yang diamankan adalah MS dan MA di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang.

Sementara satu pelaku pengiriman PMI Illegal ke Kamboja yang diamankan di pelabuhan Ferry Batam Senter adalah MC.

Kapolsek Pelabuhan Polresta Barelang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan pengamanan terduga pelaku TPPO-PMI inisial MS dilakukan atas kecurigaan petugas terhadap 4 orang laki-laki yang terlihat kebingungan.

Keempat laki-laki itu mengaku hendak berangkat ke kota Bengkalis namun didapati membawa paspor.

“Selanjutnya, anggota melakukan introgasi dan ke 4 orang ini mengaku mau ke Malaysia untuk bekerja,” kata Awal, Rabu (28/12/2022).

Selanjutnya keempat orang itu langsung di bawak Ke SPKT Polsek Kawasan Pelabuhan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, selanjutnya anggota mengamankan 1 orang laki-laki inisial MS, yang diduga menjadi tekong dan pengurus pengiriman PMI Illegal tersebut.

“MS ini diduga hendak memberangkatkan ke 4 orang laki-laki tersebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut MS dan PMI tersebut dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan,” sebutnya.

Selain mengamankan 4 terduga korban dan satu pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan minibus Daihatsu Ayla BP 1898 JO warna abu-abu, 1 unit handphone Oppo A12 Warna hitam, 4 buah paspor milik korban calon PMI dan uang tunai Rp. 14.600.000,-.

Dua Pelaku TPPO-PMI ke Kamboja Juga Diamankan

Awal juga mengatakan, sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, juga mengamankan dua pelaku berinisial MC dan MA yang diduga akan memberangkatkan 6 PMI ilegal ke Kamboja.

“Kedua pelaku diamankan di Pelabuhan Ferry Batam Center Teluk Tering kota Batam. Kedua pelaku ini diduga membawa 6 orang PMI Ilegal ke Kamboja,” jelasnya.

“Saat ini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PMI Illegal,” ujarnya.

Dari ke dua tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia BP 1920 MA warna silver, dua unit handphone IPhone 7 dan Samsung Galaxy, 6 paspor korban dan lainnya.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com