
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tipu dua wanita PMI asal Jawa, korban Emi Wati dan Umi Salamah, dua sindikat perdagangan orang di Batam-Lingga terdakwa Agussalim dan Romlah, didakwa pasal berlapis tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Dinda Rahmani dari Kejaksaan Negeri Lingga, di PN Tanjungpinang Rabu (21/12/2022).
Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan, terdakwa Agussalim dan Romlah secara bersama-sama, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi (penjualan) orang.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana uraian Jaksa di sistem informasi perkara PN Tanjungpinang, berawal dari perkenalan korban Emi Wati asal Jawa dengan terdakwa Agussalim asal Lingga melalui media sosial Facebook.
Dari perkenalan itu, Erawati menanyakan pada terdakwa Agussalim, “Apakah tersedia lowongan pekerjaan di luar negeri”. Selanjutnya, Agussalim menyebut, ada lowongan pekerjaan di daerah Kilang Malaysia dengan gaji Rm 90 untuk 12 jam kerja dan 2 shift.
Kepada korban, terdakwa Agussalim juga menyatakan, terhadap lowongan pekerjaan di Malaysia itu, dikenai biaya administrasi Rp7 juta per orang. Kemudian, terdakwa juga meminta, kalau mau dengan pekerjaan itu agar secepatnya datang ke Batam untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Atas bujuk rayu terdakwa Agussalim ini, selanjutnya korban Emi memberi tahu rekanya Umi Salamah (juga warga Jawa). Kemudian kedua korban menyepakati untuk berangkat dari Jakarta ke Batam melalui Tanjungpinang.
Selanjutnya, pada 29 September 2022 saksi korban Umi Salamah dan Emi Wati, berangkat dari Jakarta ke Tanjungpinang, kemudian dari Tanjungpinang langsung berangkat ke Batam.
Sesampainya di Batam, korban dijemput Josmin Ivancius (Tidak sebagai terdakwa). Dan untuk meyakinkan kedua korban, selanjutnya Josmin Ivancius membawa kedua korban melakukan cek kesehatan di klinik Medilab jalan Sukajadi Batam.
kepada kedua korban Josmin Ivancius juga meminta sejumlah data seperti KTP, Paspor dan uang tunai sebesar Rp 7.000.000,-. Sementara untuk urusan selanjutnya, Josmin Ivancius menyebut agar kedua korban berkoordinasi dengan terdakwa Agussalim.
Setelah pengecekan kesehatan itu, selanjutnya terdakwa Agussalim menyuruh kedua korban ke Kepri Mall untuk bertemu dengan Josmin Ivancius.
Selanjutnya, Josmin Ivancius mengantarkan kedua korban ke pelabuhan Punggur Batam dan menyuruhnya naik kapal tujuan Dabo Singkep. Setelah sampai di Pelabuhan Jagoh-Dabo Singkep Lingga, Emi Wati kemudian dijemput oleh terdakwa Agussalim.
Ketika korban menanyakan, “Dimana Dia (Korban Emi-red) saat ini”, terdakwa Agussalim mengatakan “Korban (Emi Wati-red) saat ini berada di Malaysia”.
Selanjutnya, korban diantarkan terdakwa Agussalim ke Penginapan Hans Jl.Lorong Pajar Kelurahan Dabo Singkep Lingga untuk beristirahat.
Namun karena korban semakin curiga, akhirnya melapor ke polisi terdekat, hingga terdakwa Agussalim dan Romlah diamankan polisi.
Atas perbuatan, terdakwa Agussalim dan Romlah didakwa Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan pertama.
Kemudian dalam dakwaan kedua, kedua terdakwa juga didakwa Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dakwaan ketika melanggar Pasal 81 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Atau dakwaan keEmpat melanggar Pasal 83 jo Pasal 68 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi












