Korupsi Dana APBDes, Kades Dan Sekdes Matak Dituntut 1 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Korupsi APBDes, Kades Dan Sekdes Matak Dituntut 1 Thun dan 3 Bulan Penjara
Korupsi APBDes, Kades Dan Sekdes Matak Dituntut 1 Thun dan 3 Bulan Penjara (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Korupsi dana APBDes, Kepala Desa (Kades) Matak terdakwa Awaluddin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak terdakwa Fendi Surya Irawan, dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan Kepala Cabang kantor Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/8/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, kedua terdakwa terbukti korupsi, menyalahgunakan sarana jabatan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga merugikan keuangan negara.

Hal itu sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa, agar majelis Hakim menghukum 1 tahun, dan 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Jaksa.

Mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 221 juta, sebagaimana yang telah dikembalikan dan disetrokan terdakwa Awaluddin sebagai Uang Pengganti.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Atas hal itu, Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir didampingi Hakim Ad-Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Albiferi menunda persidangan hingga 29 Agustus 2020 dengan agenda pledoi terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Awaluddin dan Fendi Surya Irawan ini, ditetapkan Polres Natuna sebagai Tersangka atas penggunaan dana Desa pada sejumlah kegiatan yang pembangunan menggunakan dana Desa Matak tahun 2019.

Sejumlah kegiatan yang dikorupsi kedua terdakwa dari dana Desa itu, diantaranya kegiatan pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan besaran alokasi anggaran yang digunakan. Akibat perbuatanya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726,-.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi