Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove Rp552 Juta, Dua Pengurus Kelompok Tani Natuna Dihukum Penjara

Sidangan Putusan Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove Rp552 Juta dgelra secara virtual dari PN Tipikor Tanjungpinang(Roland/Presmedia)
Sidangan Putusan Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove Rp552 Juta dgelra secara virtual dari PN Tipikor Tanjungpinang(Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Dua pengurus kelompok tani di Kabupaten Natuna, divonis penjara, kerena terbukti melakukan korupsi dana percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah tahun 2021-2023 Rp552 juta.

Kedua terdakwa yang divonis adalah Eka Rizal dan Edo Saputra. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/2/2026).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fausi menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Dana tersebut merupakan program percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.

Atas pebutannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Eka Rizal dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 40 hari kurungan.

Selain itu, Eka Rizal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp310 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tambahan 1 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Edo Saputra dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp25 juta subsider 25 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp241 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

hHakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Eka Rizal dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan Edo Saputra dengan hukuman 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Edo Saputra, Herlita Rajagukguk, menyampaikan hal itu usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur