
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Geledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan wilayah kota Tanjungpinang, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut satu koper dokumen, Selasa (28/3/2023).
Penggeledahan kantor BP. Bintan wilayah kota Tanjungpinang di jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8 Tanjungpinang ini, dilakukan KPK sejak pukul 11.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Dan saat hendak meninggalkan kantor BP.Tanjungpinang, penyidik KPK membawa satu koper besar yang diduga berisikan dokumen yang berkaitan dugaan korupsi Barang Kena Cukai (BKC) pengaturan kuota rokok di BP.Bintan wilayah Tanjungpinang 2016-2019.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan wilayah Tanjungpinang, Mohammad Ikhsan Fansuri, mengatakan tim penyidik KPK datang ke kantornya untuk meminta dokumen dan melakukan penggeledahan terhadap dokumen penggunaan kuota tembakau atau rokok dari tahun 2016 hingga 2019.
Pada tahun tersebut kata M.Ikhsan, dirinya belum menjabat sebagai Kepala BP.kawasan Tanjungpinang. Tapi yang menjadi pimpinan BP Kawasan Tanjungpinang saat itu adalah Den Yealta.
“Saya hanya bisa menjawab itu saja, ada satu koper (Dokumen) yang dibawa,†kata Ikhsan.
Ikhsan menyampaikan saat meminta sejumlah dokumen, tim penyidik KPK juga tidak ada mengajukan pertanyaan kepadanya dan anggota BP.Kawasan Tanjungpinang saat itu.
“Yang digeledah ada dua ruangan salah satunya ruangan arsip,” ungkapnya.
Terkait dengan pemeriksaanya, M.Ikhsan Fansuri mengaku akan dipanggil bersama saksi lain oleh penyidiak KPK di Polda Kepri.
“Sepertinya kita dan saksi-saksi lainya, nanti akan panggil dan diperiksa di Polda Kepri di Batam,” pungkasnya.
Sementara itu, rilis yang diterima wartawan dari Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Tanjungpinang itu.
Hari ini Kamis (28/3/2023) kata Ali Fikri, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan yang berlokasi di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.
“Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi,” sebutnya.
Ali juga mengatakan, pada Senin (27/3/2023) kemarin, Tim Penyidik KPK juga telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di satu lokasi yang berada di wilayah kota Tanjungpinang.
“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya tanpa merinci nama atau inisial orang berperkara dimaksud.
Dalam penggeledahan, tim penyidik KPK dikatakan, menemukan dan mengamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara yang disidik.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud,” ujar Ali Fikri.
KPK juga menyatakan, penggeledahan yang dilakukan, terkait dengan dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota rokok dan minuman beralkohol pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang di Provinsi Kepri.
Penyelidikan itu dilakukan karena diduga adanya penetapan dan perhitungan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik hingga saat ini dikatakan masi melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur












