
PRESMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT IAE (swasta) berinisial AS, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk periode tahun anggaran 2017–2021.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan terhadap AS dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK.
“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli gas di PGN,” ujar Asep Guntur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/10/2025).
Asep menjelaskan bahwa penahanan AS merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu ISW (Komisaris PT IAE), DP (Direktur Komersial PT PGN), dan HPS (mantan Direktur Utama PT PGN).
“Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, dan seluruhnya telah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK,” tegasnya.
Konstruksi Kasus dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pertemuan antara AS dan HPS, yang membahas rencana kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN. Dalam kesepakatan tersebut, dilakukan pembayaran awal (advance payment) sebesar USD 15 juta.
AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500 ribu kepada HPS agar proses kerja sama berjalan lancar. Akibat dugaan praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp240 miliar.
“Tersangka AS diduga memberi komitmen fee agar proyek kerja sama jual beli gas ini disetujui. Praktik tersebut menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Pihak Lain yang Terlibat
KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri potensi aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor migas tersebut.
Asep menegaskan bahwa sektor sumber daya alam (SDA), termasuk tata kelola niaga gas, memiliki peran penting dalam ketahanan energi nasional. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor strategis ini.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis, terutama di sektor energi,” tegas Asep.
Langkah tegas KPK ini, lanjut Asep, juga sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat pemberantasan korupsi sebagai bagian dari reformasi struktural nasional.
“Pencegahan dan penindakan korupsi di bidang energi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah membangun ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












