
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 783 orang pemilih di Tanjungpinang merupakan pemilih berkebutuhan khusus (disabilitas) yang akan berpartisipasi menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Dari jumlah itu, 389 orang diantaranya adalah disabilitas fisik dan 45 orang disabilitas intelektual, dan 176 orang disabilitas mental.
Selain itu, juga terdapat 104 orang dengan disabilitas sensorik wicara, 22 orang disabilitas sensorik rungu serta 47 orang dengan disabilitas sensorik tuna netra.
Dengan jumlah pemilih disabilitas itu, KPU Tanjungpinang menyatakan akan berkomitmen memfasilitasi sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya ke TPS pada pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal, megatakan, bagi pemilih disabilitas tuna netra dan pemilih dengan cacat fisik, diperlukan pendamping dari keluarga, melalui pengisi formulir yang disediakan di TPS.
“Selain petugas, keluarga yang ditunjuk oleh pemilih disabilitas akan menjadi pendamping untuk membantu dalam pencoblosan di TPS,” jelasnya.
Bagi pemilih disabilitas tuna rungu dan tuna wicara, Faizal menegaskan bahwa mereka dapat mencoblos tanpa pendamping karena tidak memiliki keterbatasan lagi.
“Jadi, aturan ini bergantung pada jenis disabilitas yang dimiliki oleh pemilih,” tambahnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













