Libur SMA/SMK/Sederajat se-Kepri Diperpanjang Hingga 13 April

Libur SMA/SMK/Sederajat se-Kepri Diperpanjang Hingga 13 April
Kepala dinas Pendidikan Kepri, M.Dali.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Libur sekolah akibat penyebaran virus covid-19 untuk jenjang SMA/SMK/ SLB/sederajat di Provinsik Kepulauan Riau kembali diperpanjang hingga 13 April 2020.

Perpanjangan masa belajar di rumah itu, termaktub dalam surat edaran Gubernur Kepri nomor 420/503/DISDIK-SET/2020 serta edaran Disdik nomor B/421/182/Disdik/2020 tentang pelaksanaan ujian nasional dan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19)
di Provinsi Kepri.

Kepala Disdik Kepri Muhammad Dali mengutarakan, mengingat kondisi wilayah Kepri saat ini masih tidak kondusif, pihaknya memutuskan agar memperpanjang masa belajar di rumah.

Hal tersebut diolakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah Kepri, hingga masa belajar dirumah diperpanjang hingga 13 April,”ujarnya,Senin (30/3/2020).

Ia menyebut, sesuai dengan arahan sebelumnya, para satuan pendidikan mulai dari guru, pelajar, dan tenaga kependidikan lainnya dianjurkan melaksanakan pembelajaran berbasis daring. Baik, dalam upaya pemberian tugas serta sistem penilaian.

Selain itu, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat yang meniadakan Ujian Nasional (UN), Ujian Kompetensi Keahlian (UKK), serta ujian kenaikan kelas. Maka, penilaiannya akan diatur oleh pihak Disdik.

“Sistem penilaian pengganti ujian ini berpedoman pada ketentuan Kemendikbud,” ucapnya.

Dali menambahkan, salah satu upaya pencegahan covid-19 pihaknya juga menginstruksikan seluruh pengawas dan kepala sekolah (kepsek) membentuk tim gugus tugas pengendalian covid-19 di masing-masing kabupaten/kota.

Selain itu, setiap sekolah juga diimbau membersihkan sekolahnya masing-masing. Serta, rutin menyemprotkan cairan disinfektan.

Menurutnya, meski saat ini sekolah dalam keadaan kosong akibat pemberlakuan belajar dari rumah, pembersihan di lingkungan sekolah penting dilakukan.

“Pengawas sekolah dan kepsek di kabupaten/kota melakukam pembersihan secara mandiri, dengan memyemprotkan disinfektan,”tuturnya.

Penulis:Ismail