BPJS-TK-Tanjungpinang

Lolos Seleksi Dirdik KPK, Rudi Margono Tunggak Sejumlah Kasus Korupsi di Kejati Kepri

Gantikan Gerry Yazid, Mantan Kejari Karimun Rudi Margono ditunjuk Kejagung jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri (Sumber foto:Kejagung-RI) 
Gantikan Gerry Yazid, Mantan Kejari Karimun Rudi Margono ditunjuk Kejagung jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono, menjadi salah satu calon yang lolos seleksi Direktur Penyidikan KPK. Rudi Margono masuk dalam tiga besar bersama dua calon lain dari Kepolisian.

Ketiga calon Direktur penyidikan KPK itu adalah Brigjen Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dari (KPK), Rudi Margono dari Kejaksaan Agung dan Rudi Setiawan dari Kepolisian.

Saat ini, ketiga calon Direktur Penyidikan ini, tinggal menunggu fit and Proper Test dari Pansel KPK sebelum melenggang menjadi Direktur Penyidikan Lembaga Antirasuah itu.

Lolosnya Rudi Margono sebagai Calon Direktur Penyidikan KPK, menyisakan segudang pertanyaan bagi masyarakat Kepri. Sebab, selama hampir 6-8 bulan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudi Margono nyaris tidak memiliki prestasi dalam penyidikan kasus Korupsi di Provinsi Kepri.

Bahkan, hingga saat ini, mantan Wakil Kejaksaan DKI Jakarta ini, masih menunggak penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus dugaan Korupsi di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Selain menunggak kasus penyidikan Korupsi, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang juga membebaskan 5 terdakwa kasus korupsi tunjangan komunikasi DPRD Natuna karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dinyatakan tidak terbukti.

Sementara itu, sejumlah kasus Korupsi yang hingga saat ini masih tertunggak dalam penyidikan Kejati Kepri itu adalah, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pejabat Anambas dalam pengaturan proyek di Kabupaten Anambas.

Kasus ini, sebelumnya telah ditingkatkan ke Penyidikan, namun hingga saat ini, belum ditetapkan Jaksa siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek Folder Penangkal Banjir kota Tanjungpinang dari Kementerian PUPR menggunakan puluhan miliar dana APBN. Kasus korupsi ini, juga telah ditingkatkan ke Penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi di Intel Kejati Kepri. Namun hingga saat ini, proses Penyidikan, juga masih “mengendap”di penyidik Kejati Kepri.

Selanjutnya, adalah Kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang. Dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan plat merah kota Tanjungpinang ini, juga telah dilakukan Penyidikan, namun hingga saat ini juga tidak kunjung ditetapkan jaksa siapa tersangkanya.

Intel Kejati Kepri Panggil dan Periksa Sejumlah Pejabat Kepri

Selain di penyidikan, sejumlah pemanggilan dan pemeriksaan atas nama Hukum, juga dilakukan Jaksa di Intelijen kejaksaan Tinggi Kepri kepada sejumlah pejabat di Kepri. Namun mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang dilakukan, hingga saat ini tidak jelas, apakah ditemukan unsur melawan hukum atau tidak.

Dari data yang diperoleh Media ini, sepanjang kepemimpinan Rudi Margono dengan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Lambok MP Sidabutar, telah memanggil puluhan pejabat untuk diperiksa dan dimintai keterangan di Kejati Kepri.

Sejumlah Pejabat yang dipanggil dan diminta Keterangan itu, seperti Pejabat Proyek, PPK, PPTK, Pokja, Kontraktor pelaksana pengawas Proyek Jalan Penting-Payalaman Anambas.

Kemudian, pejabat BP.Kawasan Batam. Pejabat dan anggota DPRD Kabupaten kepulauan Anambas, Pejabat dari Kabupaten Natuna, Pejabat Sekretariat daerah kabupaten Bintan, serta sejumlah pejabat dari dinas ESDM Provinsi Kepri.

Informasi yang diperoleh, pemanggilan sejumlah pejabat oleh Intel Kejaksaan Tinggi Kepri ini, juga tidak terdata dan masuk dalam daftar registrasi tamu di PTSP Kejaksaan Tinggi Kepri, namun kedatangan dan pemanggilan sejumlah pejabat di Kepri itu, didata dalam buku tamu secara manual.

Kasipenkum Kejati Kepri Sebut Penyidikan Korupsi di Pidsus dan Intel Masih Seperti Dulu

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kepala seksi penerangan hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso yang dikonfirmasi dengan tindak lanjut proses penyidikan dan penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kejati Kepri ini mengatakan masih seperti dulu yang pernah diterangkan.

“Saya menginformasikan terkait beberapa hal yang dipertanyakan untuk perkara yang ditangani bidang Pidsus masih berjalan seperti waktu kemarin saya sampaikan,” kata Denny Anteng menjawab konfirmasi Media ini, Senin (2/9/2023).

Hal yang sama lanjutnya, juga sama di kegiatan di bidang Intelijen. Sedangkan mengenai para pihak yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi oleh Intel Kejati Kepri dikatakan Deny, sudah terdata dan tercatat sebagai tamu di PTSP, karena menurutnya, setiap tamu dari mana saja, harus melalui PTSP terlebih dahulu dan SOP nya begitu.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan PRESMEDIA.ID, Denny Anteng Prakoso, mengatakan sejumlah kasus yang ditangani Kejati Kepri masih dalam proses.

Ia juga mengatakan, untuk kegiatan penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah BP.Kawasan Batam di Bintan tahun 2018 dan 2019 saat ini tinggal pemberkasan oleh Jaksa penyidik.

Sembilan Pejabat dan Swasta Diperiksa Kejati di proyek Folder Penangkal Banjir Tanjungpinang

Selain dugaan korupsi proyek jembatan tanah Merah Bintan, Penyidikan dugaan korupsi proyek folder penangkal Banjir di Tanjungpinang, dikatakan Kasi Penkum kejati Kepri Denny Anteng Prakoso juga masih berproses.

Terhadap kasus ini lanjutnya, sebanyak 9 saksi pejabat dan swasta selaku pengadaan dan penyedia barang juga sudah dipanggil dan diperiksa dalam proses penyidikan.

“Pemanggilan 9 orang ini dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejati Kepri,” ujarnya.

Sedangkan kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan wewenang atas dugaan pengaturan proyek jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan Anambas tahun 2021 lanjut Denny, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Pidsus.

“Progresnya Tim Pidsus Kejari telah memanggil dan meminta keterangan pada 15 orang dalam kasus ini,” sebutnya

Pemanggilan 15 orang yang dilakukan penyidik dalam kasus ini masih dalam penyelidikan oleh tim Pidsus dan belum dalam proses penyidikan.

Pulbaket Intelijen Kejati Kepri Belum Ada Perkembangan

Selain penyidikan di tim Pidsus, Penyelidikan atau pengumpulan barang bukti dan permintaan keterangan pada sejumlah pihak atas dugaan sejumlah kasus korupsi di tim Intelijen Kejati Kepri juga tertunggak.

Dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya di Pulbaket dengan memanggil sejumlah pejabat dengan surat oleh Jaksa Intel kejati Kepri itu adalah kasus dugaan korupsi proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas, serta dugaan Korupsi Pengadaan lahan investasi di BP.Kawasan Batam.

Terhadap penanganan dua kasus di intel ini, Kasi Penerangan Kejati Kepri menyebut, prosesnya masih berjalan. Sementara mengenai tindak lanjut, diakui hingga saat ini belum ada perkembangan.

“Terkait tindak lanjut proyek Jalan Peninting-Payalaman Anambas, giat masih dalam proses, nanti apabila sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga : 

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar