MAKI Prihatin Vonis Ringan dan Tebang Pilih Pengusutan Kasus Korupsi di Kepri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto-Dok Presmedia.id)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto-Dok Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keprihatinannya terhadap lemahnya penegakan hukuman bagi pelaku korupsi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu dikatakan, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti vonis ringan 1 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Tanjungpinang kepada dua pejabat KSOP BP Batam, Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto, dalam kasus korupsi PNBP Pelabuhan BP Batam 2015-2021 yang dinyatakan terbukti secara hukum melakukan korupsi.

“Vonis ini bukan hanya terlalu ringan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya penegakan hukum serta adanya “tebang pilih” pengusutan kasus korupsi PNBP di BP.Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri dan APH lainya,” ujarnya pada media ini Jumat (16/11/2025) saat dimintai tanggapan.

Dan atas vonis ringan pelaku korupsi ini, Bonyamin mengaku sangat kecewa dan prihatin. Demikian juga dengan proses pengusutan yang dilakukan Kejati Kepri terkesan tebang pilih.

“Saya sangat kecewa dengan vonis hukuman hanya 1 tahun pada terdakwa korupsi PNBP Pelabuhan Batam ini demikian juga dengan pengusutannya yang terkesan tebang pilih,” ujar Boyamin.

Ia juga menegaskan, Pelaku korupsi yang dinyatakan telah terbuki bersalah melalui pemeriksaan di PN, seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat agar memberikan efek jera.

“Idealnya hukumanya itu diatas 10 tahun lebih. Karena, dengan hukuman ringan seperti ini pelaku tidak akan jera,” tegasnya.

Boyamin juga menyoroti kebijakan pemerintah yang memungkinkan terpidana korupsi mendapatkan bebas bersyarat hingga remisi, sehingga vonis 1 tahun bisa berkurang menjadi hanya beberapa bulan masa tahanan.

Karena itu, ia menyayangkan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis rendah kepada kedua terdakwa korupsi tersebut.

Selain itu, Boyamin menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Desak Kejati Kepri Usut Tuntas Pihak yang Diduga Terlibat

MAKI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melakukan pengembangan perkara dan mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aliran dana korupsi PNBP Pelabuhan BP Batam.

“Kejati Kepri harus tegas. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang terlibat dan menikmati uang korupsi harus diusut tuntas,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua mantan pejabat BP Batam, yakni Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Batam, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Pihak pengadilan melalui Humasnya mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim, mempertimbangkan tidak adanya lagi kerugian negara karena uang pengganti korupsi tersebut telah dikembalikan terpidana dari pihak perusahaan pada persidangan sebelumnya.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi