PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) siap mengawasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan.
Putusan ini ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Menurut Anggota Bawaslu Kepri, Febri Adinata, putusan MK menegaskan bahwa peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah. Dalam putusan tersebut, peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan.
Namun, ia menekankan, kampanye tersebut boleh dilakukan selama tidak melibatkan atribut kampanye peserta Pemilu.
“Kita akan mengawal hal ini dan merencanakan langkah-langkah bagaimana peserta Pemilu dapat memanfaatkan kedua fasilitas tersebut,” kata Febri pada Kamis (24/8/2023).
Bersama dengan pimpinan Bawaslu Kepri, pihaknya akan melakukan kajian dan diskusi terlebih dahulu. Namun, Febri menyatakan perlu diperhatikan, misalnya dalam hal fasilitas pemerintahan, apakah kampanye akan dilakukan di aula kantor camat.
Ini dikarenakan terkadang wilayah tersebut tidak memiliki ruang yang memadai untuk kampanye.
“Jadi, jika diberikan izin oleh kecamatan, kita perlu mempertimbangkan apakah peserta yang hadir adalah ASN atau tidak,” ungkapnya.
Berdasarkan UUD ASN Nomor 94 tahun 2021, ASN dilarang sepenuhnya hadir dalam kegiatan kampanye salah satu peserta Pemilu, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu, dan apakah mereka menggunakan seragam dinas atau tidak.
Febri juga menyoroti fasilitas pendidikan, seperti apakah kampanye akan menggunakan aula kampus atau sekolah.
“Karena tahapan kampanye ini masih akan dilaksanakan pada bulan November, masih ada waktu bagi kita untuk merencanakan langkah-langkah bagaimana peserta Pemilu dapat memanfaatkan kedua fasilitas tersebut,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar