
PRESMEDIA.ID,Bintan-Satlantas Polres Bintan menilang 53 pengendara yang melanggar aturan berlalulintas dari sejumlah lokasi di Bintan,Selasa (5/11/2019). Kasatlantas Polres Bintan, AKP Rendi Johan Prasetyo, mengatakan razia digelar masih dalam Operasi Zebra Seligi 2019 yang terkahir, dan dikakukan di 3 lokasi yang berbeda.
�Dimulai dari Depan Mapolsek Gunung Kijang. Lalu dilanjutkan di Pos Lantas Gesek 9051 dan Depan SPBU Batu 16 Toapaya,� ujar Rendi.
Untuk razia di Depan Mapolsek Gunung Kijang, kata Rendi, dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB. Hasilnya didapati 17 pengendara roda dua dan empat yang melanggar lalulintas.
Yaitu tidak memiliki SIM ada 7 pengendara, tidak membawa STNK ada 9 pengendara dan 1 pengendara yang tidak memiliki kelengkapan alat berkendara seperti helem dan lainnya. �Kebanyakan dari mereka merupakan warga setempat,� jelasnya.
Setelah itu dilanjutkan di Pos Lantas Gesek 9051. Hasilnya 17 pengendara ditilang antara lain 8 pengendara tidak memiliki SIM, 8 pengendara tidak memiliki STNK dan 1 pengendara tidak membawa kelangkapan berkendara.
Sedangkan di Depan SPBU Batu 16 berhasil ditilang sebanyak 19 pengendara. Diantaranya 10 pengendara tak memiliki SIM dan 9 pengendara tidak membawa STNK.
�Kita menggelar razia sejak 23 Oktober sampai 5 November. Meskipun razia ini sudah berakhir,diharapkan pengendara motor di Kabupaten Bintan tetap taat dan patuh dengan aturan berlalulintas,�ucapnya.
Penulis: Hasura Bintan
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












