Pacaran dan Hamili Anak Dibawah Umur, Pria Beristeri di Kijang Dijebloskan Ke Penjara

Tersangka K pria beristeri yang nekat pacaran dan menghamili anak dibawah umur di Kijang Bintan Timur.
Tersangka K pria beristeri yang nekat pacaran dan menghamili anak dibawah umur di Kijang Bintan Timur.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Nekat menghamili anak dibawah umur, dengan dalih pacaran. Seorang pria beristeri, tersangka K diamankan Polsek Bintan Timur atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Tersangka K diamankan Polisi dirumahnya atas laporan orang tua korban, sebut saja Bunga (15) yang mengaku pacaran dan dihamili tersangka K.

Kapolsek Bintan Timur
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchlis Nadjar mengatakan, Tersangka K dilaporkan orang tua korban karena tidak terima, dengan perbuatanya yang telah menghamili anaknya.

Dari pengakuan korban, dia dan pelaku sudah menjalin hubungan (Pacaran) sejak Maret 2019 tanpa sepengetahuan orang tuanya. Hingga akhirnya, orang tua korban mengetahui anaknya telah hamil dari pengakuan korban yang telah berhubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya itu.

Orang tua korban mengetahui anaknya hamil, ketika curiga melihat perut anaknya yang membesar,saat membangunkan korban tidur. Ketika melihat perut korban yang membesar orang tuanya curiga dan menanyakan, kenapa perutnya membesar.

“Saat itu korban tertunduk dan tidak menjawab dan langsung menangis, yang membuat orang tua korban bingung dan kembali bertanya. Saat itu korban mengakui, jika dirinya sedang hami,”ujar Kapolsek.

Pelapor saat itu juga, menanyakan siapa yang mengahamili korban yang kemudian dijawab korban adalah pacarnya berinisial K.

Saat itu lanjut Muchlis, Orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku dan menanyakan langsung pengakuan anaknya tersebut ke pelaku. Dan saat itu, pelaku juga mengakui perbuatanya yang telah menghamili korban.

“Karena Tidak terima anaknya di hamili pelaku, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Bintan Timur. Dan saat ini, Pelaku sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka, pencabulan anak dibawah umur,”ucapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-udang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Presmed7)