Pakai Knalpot Brong, Polisi Tilang Remaja Toapaya Bintan

Gunakan Knalpot Brong, Pemuda Ini di Tilang Satlantas Polres Bintan.
Gunakan Knalpot Brong, Pemuda Ini di Tilang Satlantas Polres Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan-Satlantas Polres Bintan menilang 3 pengendara motor yang melakukan pelanggaran kasat mata aturan lalu lintas di Simpang Lobam dan Pos Lantas Bundaran Batu 16 Toapaya, Senin (20/1/2020).

Dalam razia ini, Polisi merazia pengendara dan pengemudi yang melakukan pelanggar kasat mata, seperti tidak
menggunakan helm, spion, lampu utama, Kelebihan atau Over Load muatan pemuatan serta yang menggunakan knalpot brong atau besar.

Kasatlantas Polres Bintan, AKP Rendi Johan Prasetyo mengatakan dari razia yang dilaksanakan, Pihaknya menilang 3 orang pengendara sepeda motor dan Pengemudi mobil yabg melakukan pelanggar kasat mata.

“Penindakan bagi pelanggar dengan ditilang, bertujuan untuk memberikan efek jera. Khususnya bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.Karena mengusik dan mengganggu pengguna jalan lainnya,”Rendi.

Dari razia itu, pihaknya juga mengamankan satu pelanggar yang ditilang, karena menggunakan knalpot brong.

Dalam waktu dekat, lanjut Rendi, akan dilakukan kegiatan yang sama dibeberapa titik. Baik di wilayah Tengah maupun Timur Kabupaten Bintan.

�Kita berharap masyarakat selalu tertib berlalulintas yaitu tertib untuk diri sendiri. Jika tidak tertib akan mengganggu atau merugikan orang lain. Terus sadarilah kita ini berpotensi terluka ketika berkendara maka selalu hati-hati dan waspadalah,�ucapnya.

Penulis: Hasura

Komentar