Pelaku Utama Masih DPO, Mirhan dan Kartono Didakwa Kejahatan TPPO Karena Jemput dan Kirim 7 PMI 

Ratusan PMI ilegal dideportasi oleh Malaysia dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
Ratusan PMI ilegal dideportasi oleh Malaysia dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa, Mirhan dan Kartono, didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena diduga turut membantu proses penjemputan dan pengiriman tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia.

Dalam perkara ini, dua nama yang disebut sebagai pelaku utama, yakni Adi dan Junaidi, hingga saat ini bekum tertangkap dan berstatus buronan yang dimasukan Polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua terdakwa diduga turut membantu Adi dan Junaidi dalam proses pengiriman tujuh PMI asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang hendak bekerja di Malaysia.

Dakwaan terhadap Mirhan dan Kartono dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riris Monika Sari Simarmata dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa proses pengiriman tujuh PMI tersebut awalnya dilakukan oleh Adi dan Junaidi yang memungut biaya sebesar Rp9 juta untuk setiap orang.

Setelah menerima pembayaran, Adi kemudian menghubungi Junaidi melalui sambungan telepon untuk mengatur keberangkatan tujuh PMI tersebut menggunakan pesawat dari Lombok, NTB, menuju Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tanjungpinang.

Setibanya di Tanjungpinang, Junaidi yang masih berstatus DPO kemudian menghubungi terdakwa Mirhan untuk menjemput tujuh orang tersebut di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Atas permintaan itu, Mirhan kemudian menawarkan penjempuatn ke tujuh orang tersebut kepada terdakwa Kartono di Bandara RHF Tanjungpinang dan membawanya menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Selanjutnya, tujuh PMI tersebut rencananya akan dibawa menggunakan kapal menuju Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Kartono Diamankan TNI AU, Polisi Tangkap Mirhan

Namun, saat Kartono mendatangi Bandara RHF Tanjungpinang untuk menjemput ketujuh orang tersebut, ia diamankan oleh personel TNI Angkatan Udara (TNI AU).

Kartono kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Setelah itu, Polisi melakukan pengejaran terhadap Mirhan hingga akhirnya menangkap terdakwa tersebut.

Mirhan dan Kartono Didakwa Pasal Berlapis 

Atas perbuatannya, Mirhan dan Kartono didakwa melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan pertama.

Selain itu, keduanya juga didakwa dengan alternatif melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan dan pembuktian jaksa terhadap kedua terdakwa.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Jangan Lewatkan