Pemerintah Kota Akan Pecah dan Tambah RT dan RW di Tanjungpinang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat. (Foto; Roland/Presmedia.id)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat. (Foto; Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan melakukan penataan ulang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di sejumlah Luarah di kota Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, penataan dilakukan karena ada ketimpangan jumlah penduduk antara RT yang satu dengan yang lainnya.

Saat ini jkata dia, dalam satu RT ada memiliki 1.000 lebih kepala keluarga (KK), tetapi ada juga hanya memiliki 100 KK.

“Sehingga ini terjadi ketimpangan, jadi kita lakukan penataan ulang,” kata Zulhidayat, Kamis(17/4/2025).

Dalam pembahasan penataan lanjut Zulhidayat, idealnya setiap RT hanya memiliki maksimal 500 KK, sehingga terhadap RT yang warganya diatas 500 KK nantinya akan dipecah menjadi beberapa RT dan sedangkan dibawah 100 KK akan digabung.

“Kalau jumlah penduduk sudah 1.000 tentunya tidak efektif pengaturannya, jadi dipecah menjadi beberapa RT. Tapi RT cuma 50 orang, empat orang, 10 orang, tidak efektif juga, jadi akan digabung,” tambahnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan perubahan regulasi dan saat ini tengah melakukan pemetaan.

“Kita masih petakan, hari ini saya akan memimpin rapat lagi bersama Lurah dan Camat,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur