Pergoki Anak Gadisnya Pake Sarung di Kos Pria, Orang Tua Pelajar Ini Shock

Tersangka Mr terduga pelaku pencabulan diamankan Polsek Tanjungpinang Timur
Tersangka Mr, terduga pelaku pencabulan diamankan Polsek Tanjungpinang Timur

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pergoki anak gadisnya melakukan perbuatan mesum dengan seorang pria di Kost, Ibu seorang pelajar sebut saja Melati di Tanjungpinang shock.

Perbuatan itu dilakukan pelaku Mr seorang buruh bangunan terhadap Melati di jalan Cendrawasi km 8 atas Tanjungpinang Timur sekitar pukul 23.00 Wib Minggu (8/3/2020) lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin mengatakan, dari keterangan orang tua korban awalnya anaknya yang masih pelajar itu pergi menjenguk pelaku Mr yang mengaku sedang sakit di kos-kosan tanpa sepengetahuan orang tuanya pada Minggu(8/3/2020).

Namun karena tidak kunjung pulang, hingga pukul 23.00 WIB, kemudian ibu korban mencari dan mendatangi kost Mr, dan saat itu korban dipergoki berbuat mesum dengan pelaku.

Atas kejadian itu, selanjutnya orang tua korban menanyai anaknya. Kepada Ibunya korban mengaku, melakukan hubungan badan layaknya suami isteri didalam kos-kosan itu dengan pelaku.

“Saat dipergoki orang tuanya didalam kos-kosan, keduanya masih gunakan sarung,”ungkap AKP.Firuddin saat press rillis didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang, Ipda Onny Chandra dan Kasubag Humas, Iptu Suprihadi Rabu, (113/2020) di Mapolsek Tanjungpinang.

Ia menjelaskan pelaku maupun korban mengaku sudah 2 bulan berpacaran dan selama berpacaran itu, korban dan pelaku Mr mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Pengakuan korban, Dia dibujuk rayu pelaku dengan mengatakan, jika korban hamil pelaku akan bertanggungjawab dan menikahi korban,”kata Firuddin.

Atas perbuatannya, selanjutnya Mr dilaporkan orang tua korban, dan diamankan Polisi di Kos-kosannya Km 8 Tanjungpinang Senin(9/3/2020) malam.

Dan atas perbuatannya, pelaku Mr yang sudah ditetapkan tersangka dijebloskan ke Penjara dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis:Roland