
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur meringkus seorang pramusaji rumah makan inisial Rl (18), atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku diamankan polisi di tempat kerjanya sebuah rumah makan di kilometer 10 di Tanjungpinang, Rabu (29/12/2023) malam.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, mengatakan, penangkapan terhadap Rl dilakukan atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ayah korban.
“Pelaku ini merupakan karyawan salah satu rumah makan, ditangkap atas laporan ayah korban atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Bs (12 tahun),” kata Rifi di Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat(1/12/2023).
Rifi mengungkapkan kejadian ini terungkap pada saat ayah korban mencurigai tingkah laku anaknya dengan pelaku yang ganjil dan tidak nyaman.
Sebelumnya, korban dengan pelaku ini juga disebut sempat berpacaran sejak 4 bulan yang lalu.
Korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook, kemudian keduanya berpacaran.
Awalnya, ayah korban meminta pada anaknya agar tidak berhubungan lagi dengan pelaku.
Atas paksaan itu, selanjutnya anak korban bercerita, kalau dia dengan pacarnya itu, telah melakukan hal terlarang.
“Karena diminta putus, korban bercerita bahwa pacarnya (Pelaku-red) telah menggagahinya selama 4 bulan berpacaran,” ungkap Rifi.
Mendengar pengakuan anaknya itu, ayah korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polisi.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi, korban dan pelaku mengakui, telah melakukan hubungan badan tersebut berkali-kali.
Mirisnya lagi pencabulam itu dilakukan pelaku berkali-kali dirumah korban saat orang tua korban tidak ada dirumah.
“Dari pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan pada korban. Namun demikian dari hasil visum dokter korban dinyatakan tidak mengalami kehamilan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











