Plt.Gubernur Kepri Surati PLN, Tagih Komitmen dan Transparansi Atas Keluhan Tagihan Listrik Masyarakat

Plt.Gubernur Kepri saat meresmikan pengadaan listik masyarakat di Pulau Bintan
Plt.Gubernur Kepri saat meresmikan pengadaan listik masyarakat di Pulau Bintan.

PRESMEDIA.ID,Batam- Plt.Gubernur provinsi Kepri Isdianto, kembali melayangkan surat ke Perusahaan Bright PLN Batam dan UP3 Tanjungpinang PT PLN (Persero) Tanjungpinang, untuk menagih komitmen transparansi perusahaan litrik negara itu atas keluhan tagihan listik masyarakat Kepri yang membengkak.

Plt Gubernur H Isdianto mengatakan, surat itu ditujukan untuk mengingatakan PLN atas komitmen menanggapi keluhan tagihan rekening listrik masyarakat di Batam dan Tanjungpinang serta seluruh daerah di Kepri sebagai mana yang telah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya.

Dalam pembicaraan dengan PLN sebelumnya kata Isdianto, telah disepakati pemberian keringanan pada masyarakat tanpa mengurangi pelayanan publik di sektor ketenaga liatrikan.

“Komitmen dari pertemuan dengan PLN di Batam dan di Tanjugpinang ini harus diwujudkan. Karena kondisi saat ini, kita harus bersama-sama meringankan beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini. Menjaga Kesehatan dan ekonomi masyarakat menjadi hal yang utama,�kata Isdianto di perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (11/6/2020).

Dalam suratnya bernomor 670.11/804/ESDM.SET/2020 kepada managemen Bright PLN Batam, Isdianto menegaskan bahwa dari hasil pertemuan dengan pihak PLN sebelumnya telah disepakati, tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik PT.PLN Batam guna menjaga perekonomian masyarakat dan kegiatan usaha di Batam.

“Poin kedua meminta PT PLN Batam tidak melakukan pemutusan jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga maupun rumah ibadah dalam jangan waktu tertentu guna menjaga iklim kondusif kota Batam,”ujarnya.

Surat itu juga menegaskan, agar PT PLN menghapus denda keterlambatan selama masa pandemi COVID-19 dan memberi keringanan tagihan pembayaran listrik dengan cara angsuran/cicilan Namun dengan tetap menjaga pelayanan publik di sektor ketenaga listrikan.

“Untuk menghindari kesimpangsiuran infromasi atas adanya kenaikan tagihan listrik masyarakat. Diminta kepada PT.PLN Batam, agar mengaktifkan lagi petugas pencatat meteran listrik secara rutin, serta melakukan sosialisasi kebijakan yang diambil oleh PT PLN Batam berkaitan dengan adanya kenaikkan tagihan listrik pada masyarakat,”ujarnya.

Ke enam, juga ditegaskan, apabila ada kelebihan tagihan listrik akibat kesalahan hitung pecatatan meteran, baik untuk rumah tangga maupun rumah tidak berpenghuni, PLN Batam diminta mengembalikan kelebihan bayar tagihan tersebut pada masyarakat, sebagai dana untuk membayar tagihan listrik bulan berikutnya.

“PT.PLN harus memahami kondisi kesulitan ekonomi masyarakat dan swasta, hingga diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat, dan PT PLN Batam dapat berpartisipasi membantu masyarakat dalam melawan COVID-19, melalui kegiatan bantuan kepada masyarakat dalam pelayanan ketenagalistrikan yang lebih optimal,”kata Isdianto dalam surat itu.

Poin yang sama, juga ditujukan keManejer UP3 Tanjungpinang PT PLN (Persero) melalui suratnya nomor 671.11/805/ESDM-SET/2020.

“Penegasan utama, agar PLN transparan dan membuka posko bersama pengaduan dan keluhan masyarakat atas kenaikan tagihan rekening lsittik di setiap kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan,”ujarnya.

Penulis:Redaksi�