BPJS-TK-Tanjungpinang

Polisi Lakukan Pengalihan Proses Hukum Ibu Pembuang Bayi di Kebun Warga

Polisi bersama bidan puskesmas membawa bayi ke RS Raja Ahmad Thabib. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Bayi laki-laki dibawa oleh tim perawat dan polisi ke Rumah Sakit (Foto: Dok-Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polresta Tanjungpinang melakukan pengalihan penanganan perkara wanita pembuang bayi Br (16) dari proses peradilan ke proses diluar pengadilan (Diversi) dengan alasan tersangka adalah anak yang masih bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, pengalihan perkara (Diversi) terhadap Br yang membuang bayinya di kampung Wonosari Tanjungpinang ini, dilakukan karena pelaku Br masih dibawah umur.

“Upaya diversi terhadap pelaku Br ini dilakukan karena umurnya masih dibawah 17 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki pada Rabu (16/8/2023).

Hal ini lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memiliki kewajiban untuk dilakukan diversi, dengan tindak pidana ancaman hukuman dibawah 7 tahun penjara.

“Kita ketahui bahwa pasal penelantaran anak ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara dan pelaku adalah anak dibawah umur,” ujarnya.

Proses diversi sendiri, dilakukan penyidik dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan serta Penyidik Polisi.

“Hasil diversinya sudah keluar dan kami mendaftarkannya ke pengadilan dan hasilnya apa nanti saya akan sampaikan,” janji Ardiyaniki.

Proses hukum Ayah dan Pacar Bejat Yang Hamili Br dalam Penyidikan.

Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka Hi dan R yang diduga melakukan pencabulan pada anak dibawah umur korban Br, hingga saat ini kata Kasat reskrim masih dilakukan penyidikan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembuangan bayi yang dilakukan Br ini, terbayar adalah pembuatan R (Pacar korban) dan Hi (orang tua korban) yang menggagahi korban Br hingga hamil dan melahirkan.

“Untuk dua perkara ini, kami di penyidikan masih melengkapi berkas perkaranya agar segera dilimpahkan ke Jaksa,” sebut Kasatreskrim.

Kedua tersangka Hi dan R lanjutnya, dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak, dan saat ini masih melengkapi berkas perkara.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar