PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua terduga pemilik dan pengedar narkoba inisial PA dan AN Senin (30/1/2023).
Kedua pelaku diamankan saat berboncengan sepeda motor di Jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang. Dari kedua pelaku, Polisi juga mengamankan narkoba sabu seberat 2,40 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, mengatakan penangkapan kedua pelaku lanjutnya, dilakukan atas informasi yang diperoleh.
“Kita lakukan penangkapan di TKP (Tempat kejadian perkara) saat kedua pelaku melintas dengan sepeda motor,” ungkap Efendi di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023).
Efendi menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku PA sempat membuang 1 paket sabut yang dibungkus dengan plastik makanan ke halaman rumah warga.
“Saat dibuka, di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 2,40 gram yang diakui tersangka adalah miliknya,” tuturnya.
Atas temuan selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti narkoba sabu, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone merk Realme warna hitam dan 1 unit sepeda motor BP 6939 TA milik pelaku AN diamankan ke Polresta Tanjungpinang.
Kedua pelaku mengaku mendapat nerkoba sabu tersebut dari seseorang yang masih diselidiki Polisi.
Atas perbuatanya, Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penajara.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur
Komentar