
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kepolisian Resort (Polres) Bintan, berjanji akan berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan tersangka Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan Sos, dan Kabid Dinas Perhubungan M.Ridwan serta Honorer Bintan Budiman sampai ke tingkat Penuntutan.
Hal itu dikatakan Kapolres Bintan AKBP.Ricky Ismoyo dalam konferensi pers bersama Wakil direktur Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimum) Polda Kepri serta Kabid Humas Polda Kepri di Polres Bintan Minggu (5/5/2024).
Kapolres Bintan AKBP.Rikcy Ismoyo mengatakan, saat ini penyidik Polres Bintan terus melakukan penyidikan, dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Tanah yang diduga dilakukan tiga tersangka mantan camat, Lurah dan Honorer Bintan itu.
“Kami akan terus berkomitmen menyelesaikan perkara ini, sampai ke tingkat Penuntut Umum, sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor,” kata Kapolres Bintan.
Ketiga tersangka kata Kapolres, dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Kemendagri Belum Respon Surat Pemeriksaan Pj.Walikota Tanjungpinang
Saat ini lanjut AKBP.Ricky Ismoyo, pihaknya juga telah memberitahukan dan menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk meminta izin memeriksa Pejabat Walikota Tanjungpinang Hasan Sos.
“Hal ini kami ajukan, karena tersangka Hs ini menjabat sebagai Pj.Walikota Tanjungpinang yang merupakan pejabat negara sehingga Penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementerian Dalam Negeri melalui surat,” katanya.
Surat pemberitahuan dan permohonan izin untuk memanggil dan memeriksa Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan Sos keMenterian Dalam Negeri lanjut, Ricky Ismoyo, dikirimkan pada 3 Mei 2024 kemarin.
Namun hingga saat ini, lanjut Kapolres, Suratnya tersebut belum direspon Kementerian dalam Negeri.
“Kami mengirimkan surat ke Kemendagri ini untuk memberitahukan sekaligus meminta izin. Dan saat ini kami masih menunggu jawaban dan respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap PJ.Walikota Tanjungpinang ini dapat dilakukan secepatnyaâ€, jelas Kapolres Bintan.
Sedangkan terhadap dua tersangka Mr dan Bd, dikatakan Ricky Ismoyo akan segera layangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan Bd sebagai tersangka, kami harapkan tersangka Mr dan Bd datang memenuhi panggilan Penyidik,” kata AKBP Riky.
Sebelumnya, Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan Sos, mengaku telah diperiksa dan memberikan keterangan ke Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.
Namu mengenai keputusan, dirinya akan diberhentikan atau tidak, Hasan mengaku belum menerima surat tersebut dan masih menunggu keputusan dari Menteri dalam negeri.
Hasan mengaku, dipanggil dan diperiksa Inspektorat Kemendagri, terkait dengan kronologis perkara dan status tersangka yang disematkan Polisi kepadanya dalam kasus dugaan pemalsuan surat Tanah.
“Sampai saat ini, saya belum mendapat Keputusan dari Mendagri. Dan Saya juga sudah menyampaikan keterangan terkait kronologis perkara tersebut secara resmi ke inspektorat Kemendagri,†kata Hasan, Selasa (30/4/2024) lalu.
Saat ini lanjutnya, Dia masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dan atas hal itu, Hasan menyebutkan Dia masih menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Walikota di Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Nanti kita lihat keputusan dan perkembangannya,†ujar Hasan.
Sementar itu, ketik ditanya apakah Dia telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai mana yang disampaikan sebelumnya? Hasan mengatakan, pengajuan surat pengunduran diri-nya sebagai Pj Wako itu juga harus melalui prosedur dan mekanisme.
“Kan ada mekanismenya, ya kita masih jalankan tugas amanah yang diberikan,†ujarnya.
Sedangkan mengenai upaya hukum yang dilakukan atas penetapannya sebagai tersangka, Hasan mengatakan, hingga saat ini belum dan masih melihat perkembangan kasusnya.
“Kita lihat saja perkembanganya nanti,†ujarnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi













