Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Termasuk Pasutri ASN Ditjen PAS Kepri

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat melakukan rilis di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat melakukan rilis di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika sepanjang Maret 2026 di wilayah Kota Tanjungpinang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka, termasuk pasangan suami istri yang merupakan oknum ASN Kanwil Ditjen PAS Kepulauan Riau.

Pasutri ASN dan 7 Pelaku Lain Diamankan

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial An, Ra, P, Dc, Ew, Py, H, serta pasangan ASN berinisial R dan Ew.

Dari total tersangka ini, empat orang diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali terlibat sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi ilegal tersebut.

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa wilayah kecamatan, yaitu, Kecamatan Tanjungpinang Kota 2 kasus, Kecamatan Tanjungpinang Barat 4 kasus dan Kecamatan Tanjungpinang Timur 3 kasus.

“Seluruh tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda selama operasi sepanjang Maret 2026,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2026).

Barang Bukti: Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 92,47 gram
dan Ekstasi sebanyak 256 butir. Barang bukti ini diduga akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, untuk tersangka dengan peran lebih besar seperti R dan Mr, dikenakan pasal yang lebih berat yaitu, Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan penangkapan Pelaku narkoba ini, Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, termasuk menindak tegas pelaku tanpa memandang status.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Tinggalkan Balasan