PPDB SMA/SMK di Kepri Dimulai 28 Juni-2 Juli 2021, Daya Tampung Siswa 23.863 orang

Kepala Dinas Pendidikan Kepri M.Dali
Kepala Dinas Pendidikan Kepri M.Dali.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/ sederajat di Provinsi Kepulauan Riau mulai dibuka pada 28 Juni sampai 2 Juli 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Muhammad Dali, memastikan semua sekolah SMA/SMK Negeri di Provinsi Kepri siap melayani PPDB tahun ini.

Untuk meminimalisir persoalan daya tampung, Pemerintah provinsi Kepri menyattakan, sudah menambah Ruang Kelas Baru (RKB) di Kota Batam tahun 2020. Tambahan tersebut akan mampu menampung sekitar 600 siswa.

“Kemudian, pada tahun ini juga akan dioperasikan tiga unit sekolah baru di Batam,” ujar M Dali Kamis (24/6/2021).

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1206/KPTS-4/V/2021 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK/SLB se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun Pelajaran 2021/2022, penerimaan online dan offline. Karena sekolah-sekolah negeri yang terbatas dengan jaringan belum bisa menggunakan pendaftaran secara online.

Dijelaskan Dali, untuk jurusan IPA menggunakan jalur zonasi (65 persen, afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orang tua (5 persen), dan prestasi (15 persen). Sedangkan untuk jurusan Bahasa Indonesia dan Inggris menggunakan ijazah atau surat keterangan kelulusan.

Kemudian untuk SMK melalui jalur penilaian rapor, akademik dan non akademik serta minat bakat (75 persen). Selanjutnya Jalur Domisili (10 persen) dan Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (15 persen).

“Di dalam Pergub tersebut sudah ada petunjuk teknisnya. Dan ini sudah kita sampaikan kepada setiap SMA/SMK di bawah tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kepri,” katanya.

Ia menambahkan, daya tampung SMA/SMK Negeri di Provinsi Kepri pada tahun ini adalah sebanyak 23.863 orang. Sementara, lulusan SMP dan MTs tahun ini sebanyak 33.015 orang.

“Jika acuannya khusus pada sekolah negeri, maka Daya Tampung Sekolah (DTS) di Provinsi Kepri memang masih kurang. Maka, kita berharap juga pada sekolah swasta,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad lewat Pergub tersebut menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses seleksi PPDB. Ia mengharapkan semua sekolah dapat memberikan pelayanan yang prima. Selain itu, ia juga meminta Disdik Kepri memperkuat pengawasan pelaksanaan PPDB nanti.

Penulis:Ismail
Editor  :Ogawa