
PRESMEDIA.ID, Bintan – Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro efektif di Kabupaten Bintan, banyak ditemukan sejumlah pelanggaran. Tercatat, ada sembilan surat teguran yang diberikan petugas kepada pelaku usaha melanggar ketentuan PPKM.
Tujuh pelanggar di antaranya di Kecamatan Gunung Kijang dan Toapaya, satu di Kecamatan Bintan Utara dan satu lagi di Kecamatan Bintan Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan, Raja Muhammad menjelaskan, selain kepada pelaku usaha, pelanggaran itu juga mulai dari warga yang masih enggan menggunakan masker, penumpang kapal yang tak memenuhi persyaratan dan lainnya terkait PPKM Mikro.
Raja mengatakan, pihaknya bersama TNI, Polri dan Satgas Covid-19 Bintan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi tersebut.
“Kami bersama tim gabungan masih melakukan sosialisasi selama tiga hari dan hari keempat baru kita berikan sanksi,” ujar Raja Muhammad, Rabu (14/7/2021).
Dalam pelaksanaannya di lapangan, pihaknya juga menugaskan sebanyak 100 lebih personel Satpol PP Bintan. Mereka bertugas selama 24 jam bersama TNI dan Polri untuk menjaga beberapa titik rawan keramaian yang berada di Wilayah Utara, Tengah, dan Timur Kabupaten Bintan.
Raja menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran kepada pelaku usaha yang berada di tiga wilayah tersebut. Surat-surat itu ditempelkan di dinding tempat usaha mereka.
Selain memberikan sanksi kepada pelaku usaha, kata Raja Muhammad, juga ditemukan adanya warga yang masih enggan menggunakan masker. Warga tersebut telah diingatkan dan didata.
Kemudian juga didapati 2 orang yang menumpangi Kapal Roro dari Pelabuhan Punggur Kota Batam menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Uban tidak bisa menunjukkan bukti sudah divaksin dan sudah di tes dengan rapid tes antigen.
PPKM Berbasis Mikro ini akan dilaksanakan di Kabupaten Bintan sampai dengan 20 Juli. Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor: T/827/443/SATGAS/VII/2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bintan.
“Kita tidak bosan-bosannya terus mengimbau agar warga tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak. PPKM ini diberlakukan sebagai upaya untuk menekan lajunya penyebaran covid-19. Karena Kabupaten Bintan masih ditetapkan zona merah atau wilayah yang kasus covid-19 sangat tinggi,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor: Ogawa













