Praperadilan Tersangka Korupsi Ruislag RRI, Pemohon Serahkan Enam Bukti ke Majelis Hakim

Sidang Lanjuan Praperradilan Tersangka Korupsi Riuslag RRI di PN Tanjungpinang
Sidang Lanjuan Praperradilan Tersangka Korupsi Riuslag RRI di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dugaan korupsi Ruislag atau tukar guling lahan RRI dengan pemohon Juliet Asri terus berlangsung di PN Tanjungpinang, Kamis (19/8/2021).

Pemohon praperadilan melalui Penasihat Hukumnya (PH), menyerahkan enam bukti surat ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Kuasa hukum Pemohon Praperadilan Edward Banner Purba SH, mengatakan selain enam bukti dokumen yang sudah diserahkan, pihaknya juga akan menambah satu dokumen bukti tambahan lagi yang akan diserahakan kepada Majelis Hakim pada persidangan berikutnya.

Bukri Surat yang kami serahkan meliputi, surat panggilan Jaksa, penetapan tersangka, akta notaris, pernyataan penetapan tersangka dan lainnya,” kata Edward usai persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis (19/8/2021).

Di tempat yang sama, pihak termohon yakni, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, yang saat itu diwakili Jaksa Firman Halawa, Dodik Hernawan dan Edy Prabudy, juga menyerahkan lima bukti surat, yang diantaranya, surat perjanjian yang dibuat bulan Desember 2002.

“Selain itu, bukti berita acara serah terima yang dilakukan kedua belah pihak antara RRI dengan pihak pemohon yang dilaksanakan bulan Januari 2004,” jelasnya.

Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi Riusalag lahan RRI Juliet Asri, mengajukan permohonan Praperadilan ke PN atas penetapanya sebagai tersangka. Dalil yang menjadi alasan pemohon, menyatakan penetapanya sebagai tersangka korupsi itu dinyatakan batal demi hukum karena kasus dugaan korupsi Riuslag RRI Tanjungpinang yang disidik Kejaksaan tinggi sudah daluwarsa.

Atas dalil pemohon, Kejaksaan Tinggi Kepri membantah. Termohon kejaksaan menilai, dalil pemohon praperadilan yang menyatakan penuntutan perkara aquo daluwarsa sangat tidak berdasar hukum karena perhitungan yang diajukan merupakan versi dan asumsi dari pemohon sendiri atas penetapanya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan yang pimpin hakim tunggal Tofan Husma Patimura dibantu Panitera Pengganti Muhiyar ini, akan kembali digelar pada minggu ini dengan genda pemeriksaan bukti dan saksi.

Penulis:Roland
Editor  :Ogawa