
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang pemuda inisial A (19) di Dabo Singkep kabupaten Lingga, ditetapkan tersangka dan harus meringkuk di sel tahanan Polisi, karena ditetapkan tersangka pelaku rudapaksa anak dibawah umur korban Bunga, yang diduga merupakan pacar-nya sendiri.
Penetapan tersangka pemuda inisial A ini, dilakukan Polsek Dabo Singkep atas laporan orang tua korban, yang tidak terima anak-nya digagahi saat mabuk minum-minuman beralkohol.
Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, mengatakan, kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka A Â terjadi di Desa Pesing Kecamatan Singkep Pesisir pada Kamis (29/2/2024).
Kronologis kejadian, berawal ketika tersangka A minum-minuman beralkohol bersama 3 rekannya di desa itu hingga pukul 20.00 WIB di Dabo Singkep.
Selanjutnya, tersangka A bersama rekannya pulang kerumah saksi R yang berada di Desa Pesing Kecamatan Singkep Pesisir.
Selanjutnya, tersangka A menghubungi pacarnya korban Bunga melalui telepon WhatsApp untuk datang dan ikut minum-minuman beralkohol.
“Tapi pada saat itu, korban mengaku menolak,” kata Kapolsek.
Kemudian, tersangka A menjemput korban di rumah saksi T dan selanjutnya saksi T mengajak korban Bunga minum-minuman beralkohol.
“Walau saat itu korban sempat menolak, tapi karena dipaksa, akhirnya korban Bunga ikutan minum minuman beralkohol,” ujarnya.
Kemudian, sekiranya 00.30 WIB tersangka A mengajak korban masuk ke kamar dengan menarik tangan korban. Korban yang saat itu mabuk dan dalam pengaruh Alkohol, akhirnya menuruti kemauan tersangka.
“Di dalam kamar tersebut selanjutnya tersangka A rudapaksa korban dengan melakukan hubungan badan,” ujar Kapolsek.
Setelah kejadian itu, korban memberitahu perbuatan tersangka ke orang tuanya, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polisi.
Atas laporan itu, selanjutnya Polisi menangkap dan menetapkan A sebagai tersangka pencabulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidik, tersangka mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban sebanyak 1 kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya saat ini pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal berlapis melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, jo pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 Â dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Selain menetapkan A sebagai tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam, satu helai baju kaos warna biru, celana dalam warna coklat, baju kaos warna hitam, baju kemeja warna hitam, satu helai jilbab warna pink, satu helai celana cargo warna hitam, 1 helai sprei motif bunga warna merah, 14 kaleng Carlsberg kosong, 1 Botol Kawa-Kawa Kosong, 1 Botol Anggur Merah Kosong.
Atas kejadian ini, Kapolsek juga menghimbau pada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana dan memastikan anak-anaknya dalam pergaulan yang baik serta pulang tepat waktu.
Penulis: Aulia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












