
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang kurir Narkoba jaringan internasional Malaysia inisial Ba (49) dan Hs (26) di sebuah ruko Jalan Aisyah Sulaiman Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/7/2026).
Selain mengamankan dua terduga pelaku, Polisi menemukan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2.973,54 gram didalam ruko tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP.Syofian Rida mengatakan, pengungkapan kurir Narkob ini dilakukan melalui kordinasi lintas negara.
Sebanyak 2,9 kilogram sabu-sabu yang diamankan dibawa kedua pelaku dari Malaysia wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Ilegal Kijang.
Selanjutnya, kedua pelaku menginapkan barang bukti tersebut di salah satu ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak, Tanjungpinang.
“Kedua pelaku menggunakan perahu nelayan ke Pelabuban Ilegal Malaysia atas perintah Ud (DPO) Warga Negara Malaysia,” ungkap Syofian di Mapolresta Tanjungpinang.
Keterangan dua tersangka, narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Jambi dan jika berhasil, akan diberi imbalan upah Rp50 juta.
“Kedua tersangka ini belum menikmati masih sebatas biaya operasional. Dari Malaysia ke Tanjungpinang,” jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait orang yang menyuruh kedua tersangka.
Atas perbuatanya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 hingga dan paling berat hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












