
PRESMEDIA.ID– Aksi mogok sidang yang dilakukan Hakim Ad Hoc di sejumlah daerah di Indonesia dipastikan tidak berdampak terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Aksi mogok tersebut diketahui sebagai bentuk tuntutan Hakim Ad Hoc kepada pemerintah agar menaikkan tunjangan. Meski demikian, PN Tanjungpinang menegaskan bahwa pelayanan peradilan tetap berjalan normal.
Juru Bicara PN Tanjungpinang, Fausi, memastikan, aksi mogok Hakim Ad Hoc tidak memengaruhi jalannya persidangan di PN Tanjungpinang.
“Tidak berdampak. PN Tanjungpinang tetap melayani seperti biasa,” ujar Fausi, Selasa (13/1/2026).
Penundaan Sidang Bukan Karena Mogok Hakim
Fausi menjelaskan, meskipun sejumlah sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) tertunda, hal tersebut bukan disebabkan aksi mogok Hakim Ad Hoc Tipikor.
Penundaan sidang jelasnya, terjadi karena alasan teknis dan keperluan pribadi para hakim, khususnya terkait izin keluarga.
Menurut Fausi, beberapa Hakim Ad Hoc Tipikor saat ini tengah mengajukan izin, di antaranya untuk mendampingi anak yang menjalani operasi.
Selain itu, satu Hakim Ad Hoc Tipikor lainnya sedang mengurus urusan keluarga penting di Batam.
Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan jumlah hakim yang dapat menangani persidangan.
Saat ini, PN Tanjungpinang hanya memiliki dua Hakim Ad Hoc Tipikor. Dari jumlah itu, satu orang sedang cuti, sehingga tidak mencukupi untuk melaksanakan sidang perkara korupsi.
“Hakim Ad Hoc Tipikor hanya dua orang, dan satu di antaranya sedang cuti. Karena itu, beberapa perkara terpaksa ditunda,” jelas Fausi.
Meski demikian, ia menegaskan, Hakim Ad Hoc lainnya tetap masuk kantor dan menjalankan tugas seperti biasa.
Selain Hakim Ad Hoc, jumlah Hakim Karier yang memiliki sertifikasi Tipikor di PN Tanjungpinang juga terbatas, yakni hanya dua orang, termasuk Ketua PN dan Fausi sendiri.
Dengan keterbatasan itu, penunjukan hakim tambahan sebagai anggota majelis belum memungkinkan dilakukan.
Sidang Korupsi Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Fausi menyampaikan akibat penundaan sidang sementara ini, sidang sejumlah perkara korupsi dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan.
Ia juga menegaskan bahwa aksi mogok Hakim Ad Hoc secara nasional yang berlangsung hingga 21 Januari tidak mengganggu pelayanan peradilan di PN Tanjungpinang.
“Untuk sementara ditunda karena izin. Minggu depan sidang akan dilanjutkan,” tutupnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur













