
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Surat Asisten Intelijen (AsIntel) Kejaksaan Tinggi Kepri kepada pejabat Balai Jalan Nasional dan direktur perusahaan proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas tersebar dan beredar luas.
Surat yang ditandatangan Asintel Kejati Kepri Lambo MJ Sidabutar selaku Asisten Kejaksaan Tinggi Kepri itu, dilayangkan pada pejabat PPK, Ketua Pokja dan Bendahara pengeluaran Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kementerian PUPR Provinsi Kepri atas dugaan penyimpangan pekerjaan penanganan jalan Peninting-Payalaman di Anambas.
Dari data surat yang diperoleh Media ini, Surat Asintel Kejati Kepri ini awalnya dikirim ke Kepala Satker Balai pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kementerian PUPR Provinsi Kepri dengan nomor surat B-171/L.10.3/Dek.1/04/2023 tanggal 5 April 2022.
Adapun tujuan surat adalah, meminta bantuan penyampaian surat permintaan keterangan atas operasi intelijen Kejati Kepri Nomor: Sp……/2023 pada 4 April 2023 terhadap dugaan penyimpangan pekerjaan penanganan jalan Peninting-Payalaman di Anaambas pada Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah 1 Kementerian PUPR Provinsi Kepri tahun 2022.
Atas surat itu, Asintel kejati Kepri meminta bantuan kepada Kepala Satker Balai pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kementerian PUPR Provinsi Kepri, agar menyampaikan surat permintaan keteranganya kepada Oktarina ST selaku Pokja Pemilihan-54. Kemudian Agus Setiawan selaku direktur PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama (Kontraktor) Jufri Osra selaku Supervisor Engineer PT.Seecons KSO PT.Adiya Widya Tama  dan PT.Exxo Gamindo Perkasa selaku Konsultan Pengawas.
Selain itu, Intel Kejati Kepri juga meminta Agus Kriswanto ST selaku PPK 1.4 dan Bendahara pengeluaran Satker Balai pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kementerian PUPR Provinsi Kepri untuk datang ke Kejati Kepri untuk dimintai keterangan. Jadwal pemeriksaan sendiri, dijadwalkan pada Selasa dan Rabu 11 April 2023 pukul 10 Wib di Kejaksaan Tinggi Kepri.
Intel Kejati Kepri Minta Pokja,PPK,Kontraktor dan Bendahara Proyek Bawa Dokumen
Melalui surat panggilan Asintel kejati ini, Ketua Pokja pemilihan 54 Ika Medika Ayu Oktarina, diminta untuk hadir ke Kejaksaan Tinggi Kepri, untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan  penanganan jalan Peninting-Palayalaman pada satker Balai Pelaksana Jalan nasional wilayah I  Kepri tahun anggaran 2022.
Kepada pejabat ini, Intel Kejati Kepri juga meminta, agar membawa dokumen pengadaaan (RAB), Dokumen Penawaran (PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama dan PT.Pharma Kasih Sentosa, demikian juga summary report proses lelang, dan penetapan pemenang tender serta SK penunjukan Pokja.
Selain itu, intel Kejati Kepri juga memanggil dan meminta keterangan Direktur PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama Agus Setyawan, kepada kontraktor jalan ini, Jaksa juga meminta agar bertemu dengan tim Intelijen di  Kejati Kepri, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan  penanganan jalan Peninting-Payalaman Anambas pada satker Balai Pelaksana Jalan nasional wilayah I  Kepri tahun anggaran 2022.
Tidak lupa dalam surat panggilan nya itu, Jaksa juga meminta Direktur PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama ini membawa dokumen rincian penggunaan dana uang muka, rekening koran penerimaan uang muka, laporan progres pekerjaan, serta Dokumen penawaran dan RAB.
Kemudian surat pemanggilan pada Supervisi engineering PT.Seecons KSO, PT.Adiya Widyatama dan PT.Exxo Gamindo Perkasa Jufri Osra selaku konsultan. Kepada konsultan pengawas proyek jalan ini jaksa intelijen Kejati Kepri meminta, agar membawa dokumen penawaran, laporan progres pekerjaan, BA pemeriksaan pekerjaan terakhir dan yang baru serta kontrak sebagai rekanan pengawasan.
Sedangkan kepada Agus Kriswanti selaku PPK 1.4, satker Balai Pelaksana Jalan nasional wilayah I Â Kepri, juga mendapat surat panggilan untuk datang ke Kejati Kepri untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen pengadaan, RAB dan SHH, Kontrak, DIPA, SK Penunjukan PPK, Dokumen pengajuan dan persetujuan, serta laporan progres pekerjaan terakhir atas pencairan uang muka.
Selanjutnya, bendahara pengeluaran Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional, Wilayah I Kementerian PUPR Provinsi Kepri, juga disurati dan diminta agar hadir dan bertemu dengan tim Intel Kejari di Kejati Kepri dengan membawa SK penunjukan, DIPA, SPM dan SP2D, uang muka dan termin serta dokumen kelengkapan lainya.
Terkait dengan  surat Asintel Kejati Kepri yang tersebar ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Labok Marisi Jakobus Sidabutar mengatakan, pemanggilan  3 pejabat Satker Balai pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kementerian PUPR Provinsi Kepri, serta 2 pihak swasta pelaksana pekerjaan jalan Peninting-Payalaman Anambas itu,  dilakukan untuk penyidikan kasus di tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
“Yang mana satu, itu untuk penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang saat ini masuk dalam tahap penyidikan di Pidsus,” ujar Lambok saat dikonfirmasi.
Namun demikian, Lambok juga mengaku, perlu memastikan suratnya dari Intelijen yang tersebar itu. Â Soalnya, kata dia, Pada permintaan keterangan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oknum DPRD di Anamas, Â saat pengumpulan data dan keterangan juga dilayangkan surat.
“Nanti kami pastikan dulu,” sebutannya.
Kasipenkum Kejati Sebut Intel Kejaksaan Panggil Untuk Klatifikasi
Selain itu, Deny juga menyebut, Intel Kejaksaan Tinggi Kepri, sesuai dengan Perja dan aturan Intelijen, juga tidak ada masalah dan dibenarkan mengirimkan surat panggilan untuk pada setiap orang untuk meminta keterangan dalam rangka klarifikasi.
“Nggak ada masalah, Intel melayangkan surat untuk memanggil siapa saja dalam rangka dimintai keterangan untuk klarifikasi,” sebutnya.
Kasipenkum Bantah Surat Intelijen Untuk Klarifikasi Kasus Penyalahgunaan Wewenang DPRD Anambas
Namun menurutnya, surat yang ditujukan ke PPK, Pokja, dan bendahara Pengeluaran pelaksana Jalan nasional dan kontraktor itu, dilayangkan untuk pekerjaan jalan Peninting-Payalaman Anambas.
“Surat panggilan Intelijen pada pejabat Satker dan Pokja serta kontraktor itu, Untuk pengumpulan keterangan dan bukti proyek jalan Peninting-Payalaman di Anambas, yang saat ini dikatakan masih dalam proses penyelidikan Intel kejati Kepri.
Namun saat ditanya bagaimana progres perkembangan penyelidikan yang dilakukan, Denny mengatakan, akan menanyakan dahulu ke bagian intel, baru akan menyampaikannya ke Media ini.
Diberitakan sebelumnya, Denny Anteng Prakoso mengatakan, pemanggilan PPK, Pokja, dan bendahara pengeluaran pelaksana Jalan nasional dan kontraktor itu dilakukan Intel Kejati untuk konfirmasi. Dan setelah dimintai keterangan, hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan kembali.
Sebagaimana diketahui, Proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas dengan nilai kontrak Rp61.232,969.000 dialokasikan dari APBN 2022. Proyek ini menjadi sorotan karena hingga saat ini belum siap dikerjakan namun diduga anggaran sudah dicairkan.
Proyek pembangunan jalan Penyunting-Payalaman Anambas sendiri, dikerjakan oleh PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama berdasarkan kontrak kerja: HK.0201/SPLK/Bb24.5.4/XI/2022/04 yang ditandatangani pada 25 November 2022. Konsultan pengawas proyek adalah dilakukan oleh PT.Seecons KSO, dengan masa pelaksanaan selama 540 hari kalender atau 18 bulan.
Berita Sebelumnya:
- Kejati Kepri Pulbaket Dugaan Korupsi Proyek Jalan Peninting-Payalaman Anambas Rp67,565 M
- Dugaan Korupsi Proyek Jalan Peninting Anambas, Pejabat Balai Jalan Nasional Kepri dan Perusahaan Diperiksa Jaksa
- Setelah Panggil Sejumlah Pejabat, Lidik Intel Kejati Kepri Belum Ada Perkembangan
Editor  :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












