Terdakwa Eks CSO Mandiri Mengaku Gunakan Rp700 juta Uang Nasabah Yang Dibobolnya Main Forex Trading

Terdakwa Muhammad Imam Tabrani saat meninggalkan dan dibawa ke sel tahanan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Muhammad Imam Tabrani saat meninggalkan dan dibawa ke sel tahanan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Eks karyawan bagian CSO Bank Mandiri cabang Tanjungpinang, terdakwa Muhammad Imam Tabrani mengaku, habiskan uang korupsi pembobolan dana Nasabah PT.Prosev untuk bermain saham Forex trading online.

Hal ini disampaikan terdakwa saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (28/4/2024).

Kepada majelis hakim, terdakwa Muhammad Imam Tabarani mengaku telah bekerja di Bank Mandiri selama 11 tahun, dengan gaji yang diterima Rp9 juta ditambah bonus lainya Rp8 juta.

“Saya menjabat sebagai Customer Service Officer (CSO) di Bank Mandiri dan Bonus bisa kami peroleh 4 sampai 10 kali gaji,” kata Terdakwa.

Kepada majelis hakim, Terdakwa juga mengakui, membobol Bank Mandiri Cash Management (MCM lite) Nasabah atas nama PT.Prosev secara sendiri.

Pembobolan kata Terdakwa, dilakukan dengan menggunakan username milik rekan kerjanya Melinda Sari yang saat itu menjadi Customer Service.

“User namanya saya tahu, sedangkan password nya saya Intip pada saat melinda login. Meja kerjanya dengan saya dekat jadi bisa saya intip,” paparnya.

Terdakwa bercerita bahwa yang dapat membuka Company ID dan MCM Lite harus sesuai persetujuan dari perusahaan.

Terdakwa juga mengaku memilih PT Prosev sebagai target pembobolan karena perusahaan itu pasif dan milik Warga Negara Asing (WNA), bukan milik orang Indonesia.

“Selain itu PT Prosev rekeningnya tidak ada transaksi (Pasif) sejak tahun 2019 dengan saldo yang dimiliki Rp1 miliar sampai Rp 3 miliar,” katanya.

Dari dana nasabah itu lanjut terdakwa, diambil sebanyak Rp700 juta.

“Uang yang saya ambil dari PT.Prosev, selanjutnya saya transfer ke rekening atas nama Yunia yang buku rekening dan ATM nya saya dibeli di Facebook dengan harga Rp 500 ribu,” ujarnya.

Gunakan Dana yang Dibobol Main Forex Trading

Setelah berhasil membobol dan mentransfer dana nasabah PT.Prosev ke rekening lain, mantan CSO Bank Mandiri Tanjungpinang, terdakwa Muhammad Imam Tabrani, mengaku menggunakan dana yang dicurinya untuk bermain Forex Trading Online.

“Selain main Forex Trading dananya juga saya gunakan untuk biaya hidup, serta saya transfer ke rekening istri Rp100 juta lebih,” ujarnya.

Pengambilan dana dari rekening penampung, dikatakan Imam, dilakukan secara bertahap mulai dari Rp150 juta sampai Rp 200 juta.

Atas pernyataan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi dua him anggota, juga mengingatkan terdakwa, bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana Korupsi.

“Perbuatan kamu ini sebenarnya tindak pidana Korupsi. Disana kamu bisa lebih susah lagi, diharuskan untuk mengembalikan uang pengganti karena bank Mandiri ini sahamnya adalah milik Pemerintah,” ujarnya.

Atas pernyataan majelis hakim itu, terdakwa tertunduk dan mengakui perbuatanya.

Selanjutnya, majelis Hakim akhirnya menunda sidang terdakwa hingga satu pekan mendatang dengan agenda memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan tuntutan terdakwa.

Sebelumya, terdakwa Muhammad Imam Tabrani didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan karena memelototi dana nasabah Rp 700 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany dan Rusmi dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Muhammad Imam Tabrani selaku karyawan PT,Bank Mandiri, dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik yang mengakibatkan nasabah dan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk.Cabang Tanjungpinang mengalami kerugian Rp700.000.000,-.

Perbuatan terdakwa diancam dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan Subsider melanggar pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Dakwaan lebih Subsider Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau kedua, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dan ketiga, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Perbankan Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur