
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Windi Ramdan Permadi, Napi yang menjadi terdakwa kasus Narkoba mengaku, mengendalikan kurir narkoba terdakwa Reyhan Janitra dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan Windi Ramdan Permadi pada Majelis Hakim, saat diperiksa sebagai saksi atas terhadap terdakwa Reyhan di PN Tanjungpinang, Rabu (15/12/2021).
Dalam persidangan secara virtual itu, Terdakwa Windi mengatakan, mengenal terdakwa Reyhan ketika sama-sama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Setelah terdakwa Reyhan bebas dari Rutan Tanjungpinang, selanjutnya terdakwa Reyhan menghubungi terdakwa Windi di Lapas Narkotika Tanjungpinang melalui telepon seluler, untuk mencarikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp 3,5 juta.
Atas permintaan itu, Windi, Dia pun menyuruh terdakwa Reyhan untuk menghubungi Brata (DPO) tetapi terdakwa Reyhan menolak.
“Karena terdakwa Reyhan menolak dan maunya melalui saya, maka saya yang menghubungi Brata,” kata Windi.
Setelah dihubungi Winid, selanjutnya Brata meminta agar Reyhan mengirimkan /mentransfer uang pembeliaan ke rekening Brata.
“Setelah Uang tersebut ditransfer ke rekening Brata, Selanjutnya, saya memberi peta lokasi ke Reyhan dimana narkoba itu dicampak oleh Brata,” jelasnya.
Atas informasi Brata kemudian terdakwa Windi memberitahu bahwa narkoba itu campak di dekat Swalayan Al Baik Jalan Ganet.
Atas keterangan Napi Lapas Narkotika ini, terdakwa Reyhan juga membenarkan. Bahwa dirinya mengenal terdakwa Windi dari dalam Rutan Tanjungpinang. Terdakwa Reyhan juga membenarkan bahwa narkoba jenis sabu itu dipesan dari terdakwa Windi.
“Saya beli Rp3,5 juta dari terdakwa Windi, setelah itu saya bagi-bagi ke dalam paket kecil dan jual satu paket seharga Rp1 juta,” kata Reyhan.
Reyhan juga mengatakan, Atas perintah Windi, Narkoba yang dipesan dan dibeli itu, juga dipinjamkan satu paket kepada temannya.
Namun Naas, ketika mengantarkan narkoba itu kepada teman Windi, terdakwa Reyhan akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di rumahnya Jalan Hanjoyo Putro KM 8 Perum Citra Pelita 5 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Senin (6/9/2021) lalu.
Dari hasil pengembangan itu, kemudian diketahui bahwa terdakwa Windi yang mengendalikan terdakwa Reyhan dari dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kedua terdakwa ini, sebelumnya didakwa Jaksa dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dalam dakwaan Primer.
Sidang akan kembali digelar satu minggu mendatang dengan pemerintah agar JPU membacakan tuntutan kedua terdakwa.
Penulis:Redaksi/Roland
Editor :Redaksi













