
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti terima gratifikasi, Hakim Pengadilan negeri Tanjungpnang memponis 1 tahun dan 6 bulan Terdakwa Sutjahjo Hari Murti. Putusan dibacakan majelis hakim Corpioner SH didampingi Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (25/1/2021).
Dalam putusannya, Hakim mengatakan, terdakwa yang merupakan mantan kabag hukum Pemerintah kota Batam itu, terbukti melakukan korupsi, menerima gratifikasi senilai Rp720 juta dari rekanan proyek yang melaporkanya, sebagai mana dakwaan Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas korupsi gratifikasi.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Corpioner.
Sementara itu uang tunai senilai Rp685 juta yang disetorkan terdakwa sebagai barang bukti disita untuk negara. Sedangkan satu unit mobil Offroad Daihatsu kembalikan ke pada saksi Aditya.
Putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sutjahjo Hari Murti dengan hkuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Poenuntut Umum dari Kejaksaan negeri Batam menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa Sutjahjo Hari Murti didakwa melakukan korupsi, menerima gartifikasi pemberiaan Komisaris dan direktur PT.SCEF Suprapto dan Sugiharto senilai Rp685 juta. Permintaan gratifikasi uang itu, dilakukan terdakwa atas nama calon menantu wali kota Batam dengan iming-iming akan mendapat proyek dari APBD kota Batam.
Penulid:Roland
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












