Polisi Beberkan Motif dan Kronologis Tersangka Nasrun Habisi dan Mutilasi Istri di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta saat press rilis di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/Presmdia).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta saat press rilis di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/Presmdia)

PRESMEDIA.ID– Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Nasrun DJ (65) resedivis pembunuhan yang tega menghabisi istrinya, Harsalena (50), di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kepada penyidik Polisi, Tersangka Nasrun Dj mengaku, melakukan perbuatannya karena sakit hati, tidak dihargai isterinya sebagai suami.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol.Indra Ranu Dikarta, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui motif pembunuhan yang dilakukan dilatarbelakangi persoalan rumah tangga dan konflik berkepanjangan.

Kapolres juga menyatakan, Tersangka Nasrun DJ merupakan residivis kasus pembunuhan yang sebelumnya pernah menjalani pidana penjara.

Kronologi Kejadian Pembunuhan

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.25 WIB di kediaman pasangan tersebut di Perumahan Bintan Permata Indah, Blok Bougenvile, Jalan Ganet, Tanjungpinang.

Pertengkaran mulut antara tersangka dan korban terjadi di ruang makan rumah mereka. Dalam kondisi emosi, tersangka keluar rumah dan mengambil sepotong kayu broti yang berada di pot bunga di depan rumah.

Tersangka kemudian kembali mendatangi korban dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu tersebut. Korban terjatuh ke lantai dan tersangka kembali melakukan pemukulan berulang pada bagian kepala dan wajah.

Untuk memastikan kondisi korban, tersangka memeriksa denyut nadi tangan kiri korban. Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni plastik.

Tindakan Mutilasi dan Upaya Menghilangkan Jejak

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka sempat berupaya membawa jasad korban menggunakan sepeda motor. Namun karena tidak sanggup mengangkatnya seorang diri, tersangka menyeret kembali jasad ke dalam rumah dan membawanya ke dapur.

Di lokasi tersebut, tersangka mengambil parang dan talenan, lalu memotong bagian paha dan kaki korban. Potongan tubuh tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain sarung dan karung plastik.

Setelah itu, tersangka membersihkan bercak darah di dalam rumah sebelum menyeret sisa jasad korban ke gudang.

Sebagian potongan tubuh korban dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang di rumah kosong milik kerabat tersangka di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjungpinang. Di lokasi tersebut, tersangka menggali tanah dan menguburkan potongan kaki korban.

Pelarian dan Penangkapan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamalik Mabel, menyampaikan bahwa setelah melakukan perbuatannya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Bintan dan berencana menyeberang ke Batam.

Namun, berkat informasi cepat dari masyarakat dan kerja tim kepolisian, tersangka berhasil diamankan sekitar tiga jam setelah melarikan diri.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan Nasrun DJ sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan pengulangan kejahatan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara yuridis, ketentuan tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur