
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Bintan mengajukan permohonan pelaksanaan sidang daring (online) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran, khususnya untuk biaya makan dan minum tahanan.
Dengan sistem sidang daring, para terdakwa tidak lagi dihadirkan langsung ke ruang sidang, melainkan mengikuti proses persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan).
PN Tanjungpinang Benarkan Permohonan Sidang Virtual
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, membenarkan adanya permohonan tersebut. Ia menyebut sejumlah kejaksaan telah mengajukan surat resmi untuk pelaksanaan sidang secara virtual.
“Kalau persidangan virtual benar, ada beberapa kejaksaan yang sudah bersurat meminta sidang online,” ujar Fausi, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, seluruh perkara yang diajukan oleh Kejari Tanjungpinang dan Bintan—baik tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi (Tipikor) kini disidangkan secara daring.
Tahanan Tidak Lagi Dihadirkan ke Pengadilan
Dengan kebijakan ini, seluruh tahanan yang menjadi terdakwa tidak lagi dibawa ke PN Tanjungpinang. Proses persidangan dilakukan secara online dari dalam rutan.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kasi Pidum Kejari Bintan, Dicky Saputra. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah berjalan dalam beberapa minggu terakhir.
“Terdakwa tidak dihadirkan secara fisik ke pengadilan, tetapi mengikuti sidang secara daring dari Rutan Tanjungpinang,” jelasnya.
Efisiensi Biaya Operasional Jadi Alasan Utama
Dicky menegaskan, kebijakan sidang daring ini bertujuan untuk menekan biaya operasional, terutama terkait konsumsi tahanan saat mengikuti persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, setiap tahanan yang dibawa ke pengadilan biasanya mendapatkan jatah makan, minimal satu kali.
Hal ini karena para tahanan sudah dikeluarkan dari rutan sejak sebelum siang dan harus menunggu giliran sidang hingga sore hari.
Dengan sistem daring, kebutuhan tersebut dapat ditekan karena tahanan tetap berada di dalam rutan selama proses persidangan berlangsung.
Kejari Tanjungpinang Enggan Beri Tanggapan
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang enggan memberikan tanggapan atas kebijakan tidak menghadirkan tahanan ke pengadilan ini. Upaya konfirmasi Media ini, tidak direspon Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Penerapan sidang daring ini, menjadi langkah strategis dalam efisiensi anggaran. Selain mengurangi biaya operasional, kebijakan ini juga mengubah pola persidangan dengan memanfaatkan teknologi tanpa menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur











