Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Termasuk Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Gedung Mahkamah Agung (Foto-Dok MA)
Gedung Mahkamah Agung (Foto-Dok MA)

PRESMEDIA.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengoperasikan lima pengadilan militer baru, salah satunya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang akan melayani wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Peradilan Militer, Kamis (9/7/2026).

Lima pengadilan yang diresmikan terdiri atas dua Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), yakni Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, serta tiga Pengadilan Militer Tingkat Pertama (Dilmil), yaitu Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan, pembentukan lima pengadilan baru ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat, cepat, efektif, dan berkeadilan, khususnya bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurutnya, pengoperasian pengadilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang pembentukan pengadilan militer baru di sejumlah daerah.

“Pembentukan lima pengadilan ini bukan sekadar menambah organisasi atau infrastruktur peradilan. Kebijakan ini merupakan respons terhadap perkembangan organisasi TNI, dinamika pembentukan daerah baru, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan berkualitas,” ujar Sunarto.

Ia berharap kehadiran pengadilan baru tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan peradilan militer sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Sunarto juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, jajaran Mahkamah Agung, serta seluruh pihak yang telah mendukung pembentukan lima pengadilan militer baru.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepada seluruh pimpinan, hakim, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan, serta aparatur yang bertugas di pengadilan baru, Sunarto meminta agar segera melakukan konsolidasi organisasi, menjaga integritas dan independensi, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sejak hari pertama operasional.

Perluas Jangkauan Layanan Peradilan Militer

Dengan beroperasinya lima pengadilan baru ini, Mahkamah Agung berharap distribusi beban perkara menjadi lebih merata. Selama ini, cakupan wilayah Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dinilai sangat luas sehingga berdampak pada kompleksitas penanganan perkara.

Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan akan membawahi wilayah Kalimantan, sedangkan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar akan melayani wilayah Sulawesi hingga Papua.

Sementara itu, Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru akan memperluas akses layanan peradilan bagi prajurit TNI di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Adapun Pengadilan Militer V-18 Kendari akan melayani wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, sedangkan Pengadilan Militer V-21 Manokwari akan melayani Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Dengan hadirnya pengadilan-pengadilan baru tersebut, Mahkamah Agung berharap pelayanan hukum di lingkungan peradilan militer menjadi semakin cepat, efektif, dan mudah dijangkau oleh para pencari keadilan.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan