Mantan Wakapolres Tanjungpinang Maafkan Terdakwa Penipunya di PN

Mantan Wakapolres Tanjungpinang Maafkan Terdakwa Penipunya di PN
Mantan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Gimma Sunarya saat memberi keterangan dalam sidang dugaan Penipuaan yang dilakukan Terdakwa Hendi Yanto di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mantan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Gima Sunarya memaafkan, terdakwa Hendi Yanto, Terdakwa yang telah menipunya hingga puluhan juta.

Permintaan maaf itu, diutarakan terdakwa kepada Gima, di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/4/2021).

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang sebelumnya menanyakan kronologis penipuan yang dialami. Akhirnya, menanyakan apakah saksi sebagai korban mau memaafkan kesalahan terdakwa?. Atas pertanyaan majelis Hakim tersebut selanjutnya Gima mengatakan mau memaafkan terdakwa.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga meminta terdakwa Hendi Yanto untuk meminta maaf kepada korban atas seluruh perbuatannya. Selanjutnya, Terdakwa-pun menyampaikan permintaan maaf-nya.

“Disini Hendi meminta maaf, Hendi Siap untuk menjalani hukuman dan siap mengembalikan uang tersebut,” ucap Hendi kepada Kompol Gima.

Dalam persidangan, Guma juga mengaku, jika sebelumnya mengenal terdakwa, Setelah sebelumnya mengaku sebagai anggota LSM Melayu Raya.

Selanjutnya sekitar tahun 2019, tiba-tiba terdakwa datang ke kantornya di Mapolres Tanjungpinang untuk meminjam sejumlah uang.

Terdakwa berdalih meminjam uang, sebagai modal untuk mengerjakan pekerjaan proyek pengadaan kegiatan pengadaan, perawatan racun api (APAR) di Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.30 juta dengan pagu anggaran Rp 170 juta,” ucap Gima.

Atas permintaan itu lanjut Gima, karena rasa kemanusian dan telah mengenal terdakwa, hingga dirinya memberikan pinjaman sejumlah uang tersebut.

“Pinjaman itu saya berikan melalui transfer M-Banking. Dengan janji dikembalikan setelah cair dan akan membagikan keuntungan proyek itu,” paparnya.

Namun hingga akhirnya dilaporkan, Gima mengaku tidak mengetahui ujung-pangkal pekerjaan proyek yang disampaikan padanya.

“Berapa besarnya, apa untungnya terdakwa tidak ada bilang,” papanya.

Tragisnya, pinjaman pertama belum dikembalikan, dengan janji akan mengembalikan sekaligus, Terdakwa kembali meminta pinjaman sejumlah Rp 44.800.000 juta.

“Alasanya, sama untuk modal proyek pengadaan baliho di Provinsi Kepri. Sehingga total hutang terdakwa sebesar Rp 74.800.000 juta,” sebutnya.

Seiring berjalan waktu, lanjutnya, terdakwa tidak kunjung mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam. Alasan yang disampaikan, pembayaran proyeknya belum cair dari Pemprov Kepri.

Setelah Gima memerintahkan anggotanya untuk mengecek proyek tersebut apakah benar dikerjakan oleh terdakwa, baru diketahui, ternyata proyek yang dijanjikan dikerjakan oleh orang lain yaitu CV.Namula Bintan Adarma.

“Minggu ke minggu, bulan ke bulan dan tahun ketahun terdakwa tidak mengembalikan juga, akhirnya saya lapor ke Polres Tanjungpinang,” ujarnya.

Usai memeriksa korban, Majelis Hakim, Eduard MP Sihaloho didampingi hakim angota Novarina Manurung dan Justiar Ronald menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com