Jaksa Kejati Panggil Mantan Deputi OPU PT.Pelabuhan Kepri�

IMG 20190828 WA0024
Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memanggil mantan Deputi Operasional dan Pengembangan Usaha (OPU) PT.Pelabuhan Kepri, Kapten Rio Onasis.

Pemanggilan Rio Onasis dilakukan melalui surat permintaan klarifikasi jaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, yang dikirimkan pada 31 Januari 2020 dengan perihal permintaan keterangan.

Asisntel Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepri Agustian Sunaryo, membenarkan pemanggilan mantan Deputi Operasional dan Pengembangan Usaha PT.Pelabuhan Kepri itu.

Kepada media, Agustian mengatakan, pemanggilan yang besangkutan dilakukan untuk permintaan keterangan, dalam rangka klarifikasi terkait penyertaan modal APBD Pemerintah Provinsi Kepri di Perusahaan PT.Pembangunan Kepri dan PT.Pelabuhan Kepri sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Yang bersangkutan kita minta hadir pada Selasa,(4/2/2020) pukul 10.00 WIB besok, untuk dimintai klarifikasi aja,”ujarnya.

Pemanggilan dan Pemeriksaan ini, lanjut Agustian, dilakukan Intel Kejaksaan dalam rangka Pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) terhadap penggunaan dana APBD Kepri di PT.Pembangunan dan PT.Pelabuhan Kepri.

“Sifatnya klarifikasi saja, dalam rangka Pulbaket, sudah 2 orang yang kita mintai keterangan,”ujarnya.

Penulis:Roland