ASN Pemko Tanjungpinang Penipu Anggota DPRD Bintan Ditetapkan Tersangka

ASN Pemko Tanjungpinang Penipu Anggota DPRD Bintan Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra dan Kasubag Humas Polres Ipda Supriadi saat ekspos penetapan Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Vs (Vinna Saktiani) sebagai Tersangka penipuan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Oknum ASN Pemerintah kota Tanjungpinang Vinna Saktiani resmi ditetapkan tersangka kasus penipuan, ratusan juta dana dengan iming-iming bisa memasukan anak anggota DPRD Bintan dalam penerimaan siswa IPDN.

Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Rio Reza Parindra mengatakan, status ASN Pemko Tanjungpinang Vinna Saktiani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilaporkan anggota DPRD Bintan inisial TM.

“Tersangka Vs (Vinna Saktiani) dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya Rio Reza Parindra di Polres Tanjungpinang, Jumat (4/6/2021).

Perbuatan penipuan yang dilakukan oknum ASN tersangka Vinna Saktiani, lanjutnya, berawal dari keinginan Anggota DPRD Bintan Tm agar anaknya Yz masuk IPDN.

Karena tersangka Vina Saktiani yang merupakan tante anak korban, mengatakan bisa memasukan seseorang ke sekolah IPDN.

Atas hal itu, selanjutnya anggota DPRD Bintan Tm memberitahukan hal tersebut kepada anak-nya. Kemudian TM dan tersangka Vinna Saktiani melakukan pertemuan di sebuah Kafe dekat jalan Basuki Rahmat pada Maret 2019.

“Saat itu terjadi pertemuan antara korban dan tersangka. Dan tersangka menyakinkan korban bahawa anaknya bisa masuk IPDN,” ungkap Rio, didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, Jumat (4/6/2021).

Dalam pertemuan itu, Tersangka dan Korban menyepakati adanya dana pengurusan. Kemudian korban menyerahkan uang senilai Rp.300 juta kepada tersangka untuk pengurusan anaknya masuk ke IPDN.

“Uang tersebut diserahkan korban kepada tersangka Vs di jalan DI.Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu(10/5/2019) lalu,” sebut Rio.

Namun dalam perjalanan, ketika anak korban Tm mengikuti Ujian Teknis Kemampuan Dasar (TKD), dinyatakan tidak lulus.

Dan atas hal itu, korban Tm memberitahu ke tersangka, jika anaknya tidak lulus TKD. Kemudian, Tersangka mengatakan kepada korban, bahwa anaknya nanti bisa lulus lewat jalur belakang begitu sudah mengikuti pelantikan siswa, untuk hal itu, Tersangka meminta korban dan anaknya menunggu di Bandung.

“Selanjutnya, tersangka juga menyuruh korban bersama anaknya berangkat ke kampus IPDN di Bandung dengan janji akan dipertemukan langsung dengan salah seorang pimpinan IPDN,” ujar Rio.

Atas arahan itu, korban dan anaknya berangkat ke Bandung dan mendatangi IPDN. Tapi saat itu, Tersangka meminta agar korban dan anaknya menunggu arahan dari tersangka.

Tetapi setelah menunggu, tersangka menyebutkan bahwa untuk sekarang tidak bisa masuk, tetapi tunggu saja nanti pada saat siswa setelah mengikuti pendidikan dasar di Akpol dan setelah siswa kembali ke barak, maka anak korban akan disisipkan.

“Tetapi sampai 2 bulan kemudian anak korban tidak juga bisa masuk IPDN,” ungkapnya lagi.

Mengetahui hal itu, kata Rio, akhirnya korban menghubungi tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. Namun dari Rp.300 juta dana yang diserahkan korban, Tersangka hanya mengembalikan Rp.190 juta, sedangkan sisanya Rp.110 juta tak kunjung dikembalikan.

“Atas perbuatannya, saat ini Vs ditetapkan tersangka. Dan untuk proses hukum Vs ditahan di Sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com