Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Pemalsuan Surat Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

Pagar Laut Taggerang Banten
Dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Taggerang Banten dinaikan Penyidik Polisi ke Penyidikan (Foto: dok-DKP)  

PRESMEDIA.ID– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat di lahan Pagar Laut, Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status Penyelidikan ini, dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menggelar perkara yang menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, peningkatan status penyidikan ini, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Djuhandani dalam keterangan resminya, Rabu (5/2/2025).

Potensi Tersangka Masih Ditelusuri

Meskipun kasus telah naik ke tahap penyidikan, Djuhandani belum mengungkapkan siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

“Kami akan mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan. Sebelum menetapkan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, pada prinsipnya, penyidikan telah kami persiapkan dengan matang,” tambahnya.

Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, termasuk, Raden Lukman, perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Kemudian Dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.

Selain itu, tujuh saksi lainnya juga telah dimintai keterangan sebagai dasar dalam gelar perkara. Gelar perkara sendiri dihadiri oleh tim Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya, serta penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum.

Sebelumnya, Penyidik Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 10 Januari 2025.

Dalam prosesnya, Polri berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, dan pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut.

Adapun dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengacu pada, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Semoga kita bisa mengungkap lebih jauh apakah ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP serta Undang-Undang TPPU,” pungkas Djuhandani.

Penulis:Presmedis
Editor  :Redaksi