
PRESMEDIA.ID-Penanganan kasus dugaan penipuan tiket Pesparawi Kepri 2026 yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri terus memanas.
Di tengah langkah Jumaga yang mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara damai, Pengurus LPPD Kota Tanjungpinang secara tegas mengambil posisi berseberangan.
Ketua LPPD Kota Tanjungpinang, Ria Ukur, menegaskan bahwa pihaknya tidak menyetujui opsi Restorative Justice dalam penanganan perkara yang sempat memicu aksi pemboikotan agenda silaturahmi pasca-Pesparawi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ria Ukur saat dikonfirmasi insan pers mengenai sikap resmi LPPD Kota Tanjungpinang terkait wacana penghentian perkara melalui mekanisme damai.
“Pasti tidak lah bang,” tegas Ria Ukur singkat saat ditanya mengenai peluang menyetujui opsi RJ, Jumat (7/8).
Tidak hanya menolak jalur damai, Ria Ukur juga menilai bahwa alur penanganan dan perkembangan kasus penipuan tiket yang merugikan para peserta ini terkesan stagnan di tingkat kepolisian.
“Belum (ada perkembangan), lagi beku,” ungkapnya menggambarkan situasi penyelesaian kasus saat ini.
Sikap tegas LPPD Tanjungpinang ini makin memperjelas alasan di balik keputusan mereka yang sebelumnya menolak hadir dalam agenda silaturahmi di Tanjungpinang, mengingat kontingen Tanjungpinang merasa tidak pernah sampai diberangkatkan ke Manokwari.
Menanggapi wacana RJ oleh pihak terkait serta belum adanya kejelasan ganti rugi bagi para korban, Ria Ukur mengisyaratkan bahwa LPPD Kota Tanjungpinang tidak akan tinggal diam.
Pihaknya tengah menggodok langkah hukum atau tindakan resmi berikutnya yang akan diambil dalam beberapa hari mendatang.
“Mungkin 3 atau 4 hari ke depan,” pungkas Ria Ukur menanggapi pertanyaan mengenai rencana aksi lanjutan dari LPPD Kota Tanjungpinang.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus memantau perkembangan penanganan perkara di Polda Kepri serta menanti langkah resmi yang akan diumumkan oleh LPPD Kota Tanjungpinang.
Penulis :Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












