Cabuli Adik Beradik Anak Dibawah Umur, Ali Di Tuntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa M.Ali Pelaku pencabulan adik beradik anak dibawah umur, dituntut 12 tahun penjara di PN Tanjungpinang.
Terdakwa M.Ali Pelaku pencabulan adik beradik anak dibawah umur, dituntut 12 tahun penjara di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang – Muhammad Ali (40), terdakwa pencabulan anak dibawah umur adik beradik dituntut 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(26/11/2019).

Dalam amar tuntutannya, Zaldi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan dengan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,”ujar jaksa Zaldi.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait yang didampingi oleh Majelis Hakim anggota Guntur Kurniawan dan Awani Stiyowati menunda persidangan hingga satu pekan mendatang.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan aksi pencabulannya pada dua korban anak dibawah umur terhadap korban sebut saja Bunga (9) dan Melati (6). Pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan Juli 2019, ketika korban sedang bermain di salah satu kolam renang bekas di Tanjungpinang.

Saat terdakwa melihat kedua korban, selanjutnya pelaku langsung memanggil dan mengajak kedua korban ke rumah kosong. Dirumah kosong itu korban melakukan pencabulan.

Tidak berapa lama kemudian, kemudian kedua korban bercerita dengan kedua orang tuanya bahwa dirinya sering di cabuli oleh terdakwa. Mengetahui itu kemudian terdakwa langsung di laporkan ke Polisi.

Penulis:Roland