
PRESMEDIA.ID,Karimun- Dua remaja di Karimun tersangka Dw (15) dan R (15) dibekuk Polres Karimun, karena melakukan pencurian uang Rp.20 juta bersama perhiasan di rumah kosong milik wrga Telaga Tujuh Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, pada Sabtu, (7/3/2020).
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP.Herie Pramono mengatakan, Penangkapan ke dua remaja yang masih dibawah umur itu dilakukan atas laporan Pemilik Rumah, yang mengaku di Satroni ke dua pelaku saat korban sedang tidak berada di rumah.
“Atas kejadiaan itu, Korban langsung melapor, dan mengaku puluhan juta yang dan perhiasany raib,”ujarnya.
Atas laporan itu, Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada dua Remaja tersebut. Selanjutnya, anggota kita langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan keduanya di kawasan Sei Lakam Kecamatan karimun pada hari Minggu (8/3/2020),”ujarnya.
Ketika diamanakan, Dari tangan kedua tersangak, kepolisian menyita barang bukti berupa uang sebnyak Rp 16 juta sisa hasil pencurian yang dilakukan, bersama sebilah parang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Herie, ke dua remaja ini mengakui perbutanya, yang mencuri dan masuk ke rumah korban melalui pintu depan menggunakan kunci. Selanjutnya masuk ke kamar korban dengan mencongkel pintu kamar menggunakan sebilah parang.
“Mereka masuk ke kamar dengan mencongkel kamar dan mendobraknya dengan kaki. Setelah berhasil masuk, kedua pelaku langsung membawa kabur uang tunai korban,”jelas Herie Pramono.
Atas perbutanya, kedua pelaku yang masih dibawah umur akan tetap diproses hukum, hal itu dikarenakan kedua pelaku melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. “Keduanya dikenakan pasal 363 KUHpidana, dengan ancaman penjara lebih dari 7 tahun,”pungkasnya.
Penulis:Tri/Redaksi
Komentar