
PRESMEDIA.ID– Lima terdakwa dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/8/2026).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Juprizal, mendakwa ke limanya dengan dakwaan berlapis, atas tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan melakukan penyimpangan penyaluran kredit hingga menyebabkan kerugian negara Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar.
Lima terdakwa yang menjalani persidangan masing-masing Putri Anyelir, Muhammad Zaki Fahmi, Hari Susanto, Zulfahmi serta Khaidir didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf c Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Primer.
Dalam dakwaan Subsider ke lima terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf c Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk diketahui, terdakwa Putri Anyelir, Muhammad Zaki Fahmi serta Hari Susanto adalah Marketing dan Analis Mikro (Mantri) BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Sementara terdakwa Zulfahmi dan Khaidir, Riyan Wahyu Kurniadi (DPO) adalah warga sipil yang berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang mencari dan memfasilitasi calon debitur KUR BRI tersebut.
Pembacaan Dakwaan Riyan Ditunda
Sementara untuk terdakwa Riyan Wahyu Kurniadi (DPO) pembacaan dakwaanya ditunda.
Jaksa Juprizal mengatakan, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Riyan Wahyu Kurniadi belum dapat dilakukan karena Majelis Hakim meminta JPU terlebih dahulu mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang maupun di tempat-tempat publik.
Selain itu, JPU juga diminta menghadirkan Riyan ke persidangan melalui pemanggilan secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami diminta menghadirkan terdakwa Riyan Wahyu. Karena itu, akan dilakukan pemanggilan secara patut,” kata Juprizal kepada wartawan usai persidangan.
Terdakwa Ajukan Eksepsi
Usai pembacaan dakwaan, kelima terdakwa yang didampingi masing-masing penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Dan atas hal itu, masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Atas keberatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rahmad Sanjaya, didampingi hakim anggota dari Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Yusuf dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












