Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Usai Mengambil Sabu Dalam Kemasan Kacang Sukro

Satu dari dua tersangka saat diamankan polisi berserta barang bukti (Humas Polresta/Presmedia.id)
Satu dari dua tersangka saat diamankan polisi berserta barang bukti (Humas Polresta/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Anggota Polisi dari satuan reserse narkoba Polresta Tanjungpinang, mengamankan dua pelaku narkoba usai mengambil narkoba dalam kemasan kacang Sukro.

Kedua terduga pelaku narkoba itu adalah At (53) warga Tanjungpinang dan Ms (26) seorang buruh harian lepas juga warga Tanjungpinang. Keduanya diamankan di Jalan Sei Jang depan pintu masuk Hotel Sunrise, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang Jumat (08/07/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H.Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP.Efendi, mengatakan penggerebekan kedua pelaku, dilakukan Polisi dengan mengamankan barang bukti satu bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,58 gram, satu bungkusan kemasan kacang Sukro, satu unit handphone merk Redmi, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.

Penangkapan kedua pelaku, dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di sekitar Jalan Sei Jang.

“Sekitar pukul 01.40 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor masuk ke pintu masuk Hotel Sunrise. Mereka kemudian, berhenti dan turun untuk mengambil suatu barang di tepi jalan masuk hotel,” ujarnya.

Petugas merasa curiga langsung menghentikan keduanya saat hendak keluar dari area hotel, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Selama pemeriksaan, petugas melihat salah satu dari tersangka membuang atau mencampakkan suatu barang. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkusan kemasan kacang sukro di sekitar pagar gerbang hotel tersebut,” ujarnya.

Setelah didapat dan dibuka, ternyata dialam kemasan kacang Sukro itu terdapat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka, At dan Ms sebut Afendi, juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang mereka campakkan saat dihentikan oleh petugas.

Selanjutnya, Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, pengedar dan pemilil narkoba jenis Sabuy. Atas perbutanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun,”pungkasnya.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi