
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negri Bintan, menyatakan komitmen akan menyelesaikan berkas kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka, M.Ridwan, Busiam dan Hasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko mengatakan, komitmen penyelesaian tiga berkas perkara pemalsuan surat Tanah itu, juga sudah disampaikan dengan Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo.
“Insyaallah dan optimis kami sudah komitmen dengan pak Kapolres Bintan untuk menyelesaikan kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya dengan tiga tersangka ini,” ujar Andi Sasongko saat ditemui di Kantor Kejari Bintan, Kamis (25/7/2024) kemarin.
Andi menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik terkait petunjuk alat bukti tersangka Hasan, Muhammad Riduan, dan Budiman
Karena lanjutnya, kalau tidak cukup atau kurang alat buktinya akan jadi permasalahan buat jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan di persidangan nantinya.
“Petunjuk yang kami berikan adalah untuk bahan kami sebagai pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Disinggung alat bukti yang belum dipenuhi penyidik. Andi mengatakan alat bukti yang diminta adalah bentuk secara fakta yaitu surat secara aslinya. Itu petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.
“Ini yang belum disajikan ke kami. Mereka (penyidik) sedang mengupayakan,” katanya.
Alat bukti yang diminta dari P19 itu sangat penting dan saling berangkaian dengan petunjuk lainnya.
Bahkan alat bukti yang diminta itu sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 263 dan 264.
“Akselerasi penanganan kasus ini sangat cepat kita lakukan. Kita tidak mengundur-undur, menghambat, ataupun perlambat,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi













