
PRESMEDIA.ID– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) RI memindahtugaskan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Porman Siregar, ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menyusul kericuhan yang terjadi di lapas tersebut.
Sebelumnya, Porman Siregar sempat dinonaktifkan dari jabatannya setelah insiden kericuhan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada 7 November 2025.
Setelah lebih dari satu bulan menjalani penonaktifan, Porman resmi dipindahtugaskan pada 20 Desember 2025 dengan status jabatan baru sebagai pejabat fungsional di Kanwil Ditjenpas Aceh.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar, membenarkan perpindahan tugas tersebut.
“Pak Porman resmi mengabdi di Kanwil Ditjenpas Aceh,” kata Aris saat dikonfirmasi.
Selain perpindahan wilayah kerja, Aris menjelaskan bahwa jabatan Porman juga berubah dari struktural menjadi fungsional. Namun demikian, tidak ada penurunan pangkat maupun golongan.
“Golongan dan pangkat tetap sama. Hanya tidak lagi memegang jabatan struktural atau tongkat komando,” jelasnya.
Menurut Aris, mutasi dan perubahan jabatan merupakan hal yang lazim di lingkungan Kemenimpas sebagai bagian dari pembinaan dan kebutuhan organisasi.
Lapas Narkotika Dijabat Fauzi Harahap
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kemenimpas RI melantik Fauzi Harahap yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Medan, Sumatera Utara.
“Pelantikan Pak Fauzi dilakukan pada 20 Desember 2025 dan serah terima jabatan pada 29 Desember 2025. Saat ini yang bersangkutan sudah aktif bertugas,” ujar Aris.
Ia berharap Fauzi Harahap mampu membawa perubahan positif, terutama dalam aspek pembinaan warga binaan, peningkatan keamanan, dan pelayanan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Lapas sangat rentan terhadap penyelundupan narkoba, telepon genggam, dan barang terlarang lainnya. Pengawasan harus diperketat, namun pelayanan tetap mengedepankan prinsip humanis,” pungkasnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












