Keberatan Didakwa Terima Gratifikasi Rp.130 Juta, Arifin Nasir Ajukan Eksepsi

Keberatan Didakwa Terima Gratifikasi Rp.130 Juta, Arifin Nasir Ajukan Eksepsi
Terdakwa Korupsi Rp.2,2 M Proyek Manumen Bahasa Melayu (MBM) Penyengat Arifin Nasir Angkat Kaki saat mengikuti Sidang di PN Tipikor Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Keberatan dengan dakwaan Jaksa yang menyebut dirinya turut menerima gratifikasi Rp.130 Juta juta dari Rp.12,5 milliar nilai kontrak Proyek Monumen Bahasa Melayu (MBM) Penyengat 2014. Terdakwa Arifin Nasir ajukan Eksepsi.

Keberatan dan eksepsi diajukan Arifin Nasir melalui Kuasa Hukumnya Khairul Akbar SH, usai pembacaan dakwaan sidang perdana, di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis,(12/12/2019).

“Sesuai dengan keberatan klien kami, yang keberatan dengan dakwaan jaksa, Maka kami menyatakan melakukan eksepsi,”ujar Khairul Akbar pada Majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang.

Sementara dua terdakwa lain, Yunus dan M.Yazir yang disidang tanpa didampingi Kuasa hukum, menyatakan tidak keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH, didampingi hakim angota Suherman SH dan Joni Gultom SH menyatakan, akan kembali melanjutkan sidang terhadap terdakwa, pada minggu mendatang dengan agenda mendengar Eksepsi Terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sebelumnya terdakwa Arifin Nasir, Yunus dan M.Yazid yang disidang dengan bekas terpisah, didakwa pasal berlapis menyalah gunakan jabatan dan kewenangan yang ada padanya, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi proyrk Pembangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II tahun 2014, oleh Jaksa Dodi Gazali SH dan Sukamto SH, di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis,(12/12/2019).

Dalam dakwaanya, Jaksa Dodi Gazali Emil dan Sukamto SH menyatakan terdakwa Arifin Nasir selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Monumen Bahasa (PMB) Melayu di Pulau Penyengat Tanjungpinang Rp.12,5 Milliar tahun 2014, menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama, pekerjaan proyek Pembangunan Bahasa Melayu tahap II dari PT.Sumber Tenaga Baru (STB) kepada sub kontrak PT.Risa Zuhari.

“Perbuatan terdakwa melanggar dan bertentangan dengan Perpes pengadaan Barang dan Jasa yang mengakibatkan kerugian negara Rp.2,2 M hasil audit BPKP provinsi Kepri,”ujar Jaksa.

Perbuatan terdakwa Arifin Nasir dan Terdakwa Yunus serta terdakwa M.Yazir didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primer. Dalam dakwaan Subsider ke tiga terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU yang sama, jo pasal 55 KUHP.

Penulis:Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com