
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pertamina Group Sumbagut menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Batam. Kegiatan ini membahas strategi mitigasi risiko pidana dalam kontrak bisnis guna memperkuat tata kelola dan kepastian hukum di dunia usaha.(Foto-Penkum Kejati Kepri)
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan tinggi Kepri dan Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang ini diselenggarakan oleh PT.Pertamina (Persero) dan diikuti 100 peserta, yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepri, Kejaksaan Negeri se-Kepri, serta jajaran Pertamina Group. FGD dilaksanakan secara residential untuk mendorong diskusi yang intensif dan kolaboratif.
Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Joko Yuhono dalam sambutannya mengatakan, tema yang diangkat sangat relevan di tengah penegakan hukum yang semakin ketat. Menurutnya, setiap keputusan bisnis saat ini memiliki potensi risiko hukum, termasuk risiko pidana.
“Kontrak bisnis sejatinya adalah instrumen hukum perdata antara para pihak. Namun, jika terjadi penyimpangan atau kelalaian dalam pelaksanaannya, bisa berujung pada konsekuensi pidana,” jelas Joko.
Ia menegaskan, tujuan utama FGD ini adalah meningkatkan kesadaran dan kapasitas peserta dalam mengenali batas tipis antara pelanggaran kontrak dan tindak pidana, agar kegiatan bisnis tetap berada di jalur hukum yang benar.
Joko berharap, melalui pemaparan para narasumber, peserta dapat memahami proses bisnis Pertamina, membedakan secara jelas antara ranah perdata dan pidana, serta memiliki strategi praktis untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.
“Mitigasi risiko pidana bukan hanya tanggung jawab divisi hukum, tapi juga tanggung jawab kolektif seluruh insan Pertamina. Dengan literasi hukum yang baik, kita bisa memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan bisnis dijalankan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Kajati Kepri: Kolaborasi Hukum dan Dunia Usaha Sangat Penting
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
“Dinamika dunia bisnis saat ini sangat cepat dan kompleks. Setiap kontrak atau kerja sama bisnis tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menyimpan potensi risiko hukum. Karena itu, pemahaman bersama sangat dibutuhkan agar pelaku usaha beritikad baik tidak menjadi korban dari ketidakpastian hukum,” ujar Devy.
Ia juga menekankan bahwa bagi perusahaan strategis seperti Pertamina, tantangan hukum dalam pengelolaan aset negara sangat nyata. Kejaksaan, kata Devy, tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memastikan hukum ditegakkan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Devy menambahkan, terdapat tiga pilar utama yang harus diperkuat seperti, Pencegahan melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG), Peningkatan kapasitas hukum internal dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
“Penegakan hukum seharusnya menjadi pelindung kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambatnya. Hukum harus menciptakan rasa aman dan kepastian bagi pelaku usaha yang beritikad baik,” tegasnya.
Paparan Para Narasumber: Dari Teori hingga Praktik Mitigasi Risiko
Dalam sesi materi, hadir narasumber Prof. Dr. Isis Ikhwansyah dan Pupung Faisal, SH., MH., keduanya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Mereka membahas aspek kontraktual (perdata) dan potensi pelanggaran yang bisa beralih ke ranah pidana, serta menjelaskan perubahan regulasi BUMN melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Perubahan tersebut menandai transformasi BUMN menjadi entitas korporasi di bawah Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN). Dalam konteks ini, penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) menjadi penting agar keputusan bisnis tidak mudah dikriminalisasi.
Sementara itu, Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm menyampaikan materi bertajuk “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”. Ia menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap keputusan bisnis guna menghindari pelanggaran hukum.
Fabian juga memaparkan potensi risiko pidana seperti penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, hingga kerugian keuangan negara, serta strategi mitigasi melalui klausul kontraktual, audit internal, kepatuhan hukum, dan transparansi pengelolaan dana.
FGD ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Melalui kegiatan ini, diharapkan kemampuan dan profesionalisme peserta semakin meningkat, serta terjalin komunikasi yang efektif antara korporasi dan aparat penegak hukum.
Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance, mencegah potensi tindak pidana dalam kontrak bisnis, dan menciptakan dunia usaha yang transparan serta berintegritas.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi













