Korupsi Rp5,9 Miliar di PD.BPR Bestari Libatkan Sejumlah Manajemen Dengan Modus Kas Gantung

Tujuh orang saksi saat diperiksa dalam perkara korupsi Rp5,9 M PD.BPR Bestari Tanjungpinang di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/6/2024). (Foto: Roland/Presmedia.id)
Tujuh orang saksi saat diperiksa dalam perkara korupsi Rp5,9 M PD.BPR Bestari Tanjungpinang di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/6/2024). (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi Rp5,9 miliar di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari (PD.BPR Bestari) Tanjungpinang, ternyata melibatkan seluruh manajemen PD.BPR Bestari dengan modus Kas Gantung.

Meskipun istilah ini tidak dikenal dalam praktik perbankan, tetapi praktik “kas gantung” atau selisih kas ini telah berlangsung sejak 2017 di bank perkreditan rakyat kota Tanjungpinang itu.

Fakta ini terungkap dari pemeriksaan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana PD.BPR Bestari dengan terdakwa Arif Firmansyah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (26/4/2024).

Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang itu, adalah Junaidi selaku Dewan Kepatuhan dan Plt. Dirut PD.BPR Bestari, Surya, selaku PE Audit Internal, Dewi PE Kepatuhan, Melita Pembukuan PD.BPR Bestari, Nila Widya Putri selaku PE SDM dan Umum serta Feri Marketing.

Saksi Surya sebagai PE Audit Internal dalam kesaksiannya menyatakan, bahwa berdasarkan audit internal yang dilakukan, kondisi keuangan dan pembukuan PD.BPR Bestari Tanjungpinang telah mengalami penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank dan nasabah atau pihak lain sejak 2017.

Modus Kas Gantung Sejak 2017

Surya juga menjelaskan, proud di BPR Bestari itu, dilakukan dengan modus “kas gantung” atau selisih kas sejak 2017.

“Kas sering “gantung” atau selisih dan tidak balance sejak 2017 lalu,” katanya pada majelis Hakim Riki Ferdinand dan hakim anggota Fausi serta Syaiful saat diperiksa di PN Tanjungpinang.

Penyebab utama terjadinya “kas gantung” ini lanjutnya, adalah selisih setoran angsuran kredit nasabah secara fisik dengan jumlah yang tercatat di buku kas PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

“Kas sering tidak balance, tapi dalam laporan tercatat balance, kenyataannya tidak balance. Hal ini sudah sering saya laporkan ke Dirut (Elfin Yudista),” jelasnya.

Kondisi ini lanjutnya, diperparah oleh kredit nasabah yang macet dan denda terkait bisnis yang seolah-olah sudah tertagih namun kenyataannya belum ditagih atau disetorkan ke kas.

“Terhadap hal ini yang bertanggung jawab adalah bagian operasional. Saya juga sudah melaporkan ke Direktur saat itu Alfin Yudista,” tambah Surya.

Manipulasi Data dan Pencairan Dana Nasabah

Untuk menutupi ketidaksesuaian laporan kas dengan kondisi riil, Dirut PD.BPR Bestari Elfin Yudista saat itu juga pernah menjual agunan nasabah di bawah harga plafon dan menghapus diskon serta denda bunga.

Setelah praktik kecurangan yang dilakukan terdakwa Arif Firmansyah dan manajemen PD.BPR Bestari terbongkar, Surya mengaku mendengar bahwa terdakwa mencairkan dana nasabah sebesar Rp400 juta.

“Saya mengetahui pencairan dana nasabah ini dari pembukaan rekening yang mencurigakan pasca kejadian. Nasabah tidak pernah datang ke bank, tetapi uang dicairkan dan ditransfer ke rekening, dan yang membuka serta mencairkan dana adalah terdakwa,” jelas Surya.

Surya juga menemukan adanya penyelewengan yaitu perbedaan jumlah fisik dan ariel di PD.BPR Bestari dengan neraca serta indikasi berkurangnya nilai deposito dana nasabah di PD.BPR Bestari.

Atas hal ini lanjutnya juga sudah dilaporkan ke Direktur (Elfin Yudista) yang kemudian memerintahkannya, agar dilakukan pemeriksaan.

“Dari audit dan pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan terjadinya penyelewengan pencairan dana nasabah tanpa prosedural sebesar Rp1 miliar,” ungkapnya.

Laporan Fiktif ke OJK

Surya juga mengungkap bahwa PD.BPR Bestari Tanjungpinang, selalu membuat laporan tahunan ke OJK berdasarkan data-data yang masuk.

Ketika ditanya Hakim, Surya juga mengakui menemukan dana sebesar Rp500 juta yang ditransfer terdakwa Arif Firmansyah ke Juliana Hartika.

“Namun siapa Juliana Hartika ini kami tidak mengetahui,” ujarnya.

Praktek korupsi di PD.BPR Bestari ini, ternyata melibatkan berbagai modus operandi yang merugikan nasabah dan mengancam integritas lembaga perbankan di Tanjungpinang. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini juga dilanjutkan majelis hakim pada saksi lainya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang dan Kejati Kepri mendakwa Arif Firmansyah dan eks Dirut PD.BPR Bestari Elfin Yudista, teller PD.BPR Bestari Suci Ratna, serta CS PD.Besatri Anggita Wahyu serta IT PD.BPR Bestari Farid Aji Adha melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Namun hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejari Tanjungpinang yang menangani perkara ini, baru hanya menetapkan Arif Firmansyah sebagai terdakwa. Sementara terduga pelaku lain, hingga saat ini bebas berkeliaran.

Penulis: Roland
Editor  : Charles